Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Intip Isi Garasi Calon Panglima TNI,Cuma Punya Satu Mobil

Selasa, 31 Oktober 2023 | Oktober 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-31T07:49:12Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


 Jakarta,Jurnalisme.online - Jenderal Agus Subiyanto diusulkan menjadi Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono. Intip isi garasi Jenderal Agus Subiyanto calon Panglima TNI.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat usulan calon Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono kepada DPR RI. Dalam surat tersebut, Jokowi mengusulkan nama Jenderal TNI Agus Subiyanto. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Jokowi memang harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI 20 hari sebelum masa pensiun Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono pada 26 November 2023.

Saat ini Jenderal Agus Subiyanto menjabat Kepala Staf TNI AD (KSAD). Jenderal Agus Subiyanto baru dilantik sebagai KSAD enam hari lalu.

Mengulik sisi lain Jenderal Agus Subiyanto, calon Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono ini tak memiliki banyak koleksi kendaraan bermotor. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Agus hanya memiliki satu unit kendaraan di garasinya.

Jenderal Agus Subiyanto terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Maret 2023 untuk laporan periodik 2022. Saat itu, Agus Subiyanto masih menjabat sebagai Wakasad.

Total harta kekayaan Agus sesuai LHKPN mencapai Rp 19,3 miliaran. Hartanya didominasi oleh tanah dan bangunan yang memiliki nilai sebanyak Rp 16 miliar.

Sementara untuk alat transportasi dan mesin, Agus hanya memiliki satu unit mobil. Itu pun mobil lawas yang dimiliki Agus.

Dalam LHKPN itu, Agus tercatat memiliki sebuah minibus Nissan tahun 2011 yang diperoleh dari hasil sendiri. Tidak dijelaskan minibus Nissan apa yang dimiliki Agus. Namun, mobil Nissan tahun 2011 itu hanya memiliki nilai Rp 70 juta.

Sementara itu, Jenderal Agus Subiyanto baru saja naik pangkat dari letnan jenderal menjadi jenderal setelah dilantik sebagai KSAD, enam hari lalu. Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Presiden No 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.

Sumber: detik.com






×
Berita Terbaru Update