Jakarta,Jurnalisme.online -- Indonesia resmi bergabung dalam Financial Action Task Force (FATF), organisasi global yang berfokus memberantas pencucian uang, mencegah pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Resminya Indonesia sebagai anggota penuh FATF yang ke-40, disahkan pada Sidang Pleno FATF di Paris, Perancis tanggal 25-27 Oktober 2023, setelah proses Mutual Evaluation (ME) yang dilakukan sejak 2022.
"Bergabungnya Indonesia dalam FATF menunjukkan integritas sistem keuangan yang diakui di dunia internasional yang dapat mengangkat kredibilitas Indonesia, " ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono dikutip, Selasa (31/10/2023).
Erwin menerangkan, penetapan tersebut berdasarkan komitmen kuat Indonesia untuk menyelesaikan berbagai rencana aksi teknis dan efektivitas dalam meningkatkan program nasional Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
"Komitmen ini merupakan perwujudan sinergi dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Dalam hal ini, Bank Indonesia menjadi anggota bersama Kementerian dan Lembaga lainnya," terang Erwin.
Masuknya Indonesia sebagai anggota FATF merupakan bukti pengakuan dunia internasional atas peran penting Indonesia dalam rezim APU PPT global. Dengan menjadi anggota penuh FATF maka kedudukan Indonesia sejajar dengan negara anggota G20 lainnya sebagai negara dengan integritas sistem keuangan.
"Dengan kedudukan itu, maka terdapat dampak nyata berupa persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia," tambah Erwin.
Erwin berujar, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran bersama industri yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, berkontribusi penuh untuk melaksanakan berbagai rencana aksi ME FATF agar dapat memperoleh hasil penilaian yang memuaskan.
"Selanjutnya, Bank Indonesia berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, serta PPSPM. Komitmen tersebut selaras dengan Visi ke-4 Sistem Pembayaran Indonesia 2025, yaitu menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan melalui penerapan Prinsip APU/PPT/PPPSPM," imbuh Erwin.
Sumber: Tribunnews.com