SAMPANG jurnalisme.online
Rencana Pengukuran batas tanah Warga di Dusun Batu Kombhung Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung Sampang Madura Jawa Timur gagal dilakukan sabtu siang 14/10/2023
Langkah yang diajukan oleh Zainudin Warga Desa Ombul Kecamatan yang sama selaku Ahli Waris dengan melibatkan Petugas BPN, Kecamatan, TNI/Polri serta Pemerintahan Desa setempat itu gagal karena pihak Ahli Waris dari Asmat Bin Suto yakni Nurtima yang diwakili oleh Putranya Muallim merasa keberatan atas langkah tersebut
Kuasa Hukum Nurtima, Agus Adi Susanto SH selaku Advokat Pusbakumadin Sampang dengan tegas menolak upaya Pengukuran karena ada sebagian batas tanah dari kliennya yang di klaim oleh Zainuddin selaku Ahli Waris tanah yang akan diukur
"Ada sebagian tanah klien saya yang diklaim sehingga merugikan Nurtima selaku Ahli Waris dari Asmat bin Suto,"ujar Advokat asal Kecamatan Banyuates tersebut
Menurut Agus Adi Sutanto SH, sebelum bermasalah dan Zainudin mengajukan upaya Pengukuran itu, kliennya sudah memasang patok batas tanah kepemilikannya
Tidak Terima dengan perlakuan sepihak tersebut sebelum Pengukuran pihaknya memasang banner dibatas tanah yang di miliki dengan tulisan "Batas Tanah an. Asmat bin Suto, berada dalam Pengawasan Advokat Agus Adi Sutanto SH Pusbakumadin Sampang"
Tidak menemukan titik terang, dilokasi Zainudin sempat meminta bukti atau Dokumen batas Kepemilikan tanah kepada Muallim Putra Nurtima namun Kuasa Hukum Nurtima yakni Agus Adi Susanto SH menolak permintaan tersebut dengan alasan akan membeberkan semua Dokumen di ruang Persidangan
"Silahkan menempuh jalur yang ada melalui gugatan ke Pengadilan dan kami siap untuk membeberkan supaya kebenarannya terungkap, kalau disini mohon maaf siapapun tidak akan saya layani," tandas Agus Adi Susanto SH
Atas perlawanan dari Keluarga Nurtima yang dikuasakan kepada Agus Adi Susanto SH upaya Pengukuran tidak berlanjut
Ditambahkan oleh Agus Adi Susanto sebenarnya antara kedua belah pihak masih ada hubungan Keluarga.
(SP)