Aceh Tamiang - Jurnalisme.online | Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas) telah menegaskan larangan distribusi atau jual bahan bakar minyak (BBM) gunakan jerigen plastik, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diduga langgar aturan tersebut.
Temuan dugaan pelanggaran UU Migas di SPBU 14.244.434 Jalan Lintas medan - B. Aceh Desa Tanah Terban oleh Tim LIPBB Migas Aceh bersama awak Media, Selasa (31/11/2023) sekira pukul 10.25 WIB terang terangan melakukan pengisian Jeregen
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Pada hal SPBU tersebut sudah mendapatkan surat peringatan dari Lembaga Independen Pemantau Bahan Bakar Minyak dan Gas (LIPBB-Migas) Provinsi Aceh.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Pengawas SPBU 14.244.434 Tanah Terban berInsial R mengatakan Lanjutkan Aja bang.
(Dengan gaya acuh tak acuh pada saat dikonfirmasi)