Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Sat Narkoba Polres Sarolangun Amankan Sepasang Kekasih Bawa Narkoba Untuk Diedarkan di Limun

Sabtu, 09 September 2023 | September 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-09T04:24:13Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?




Sarolangun,Jambi.Jurnalisme.online - Pada setiap kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan oleh Kapolres Sarolangun berkeliling Desa, pada Masyarakat setempat selalu dihantui rasa ketakutan akan peredaran Narkoba yang sudah masuk ke kampung kampung, sehingga Komitmen Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK bersama Satuan Narkoba akan serius menangani permasalahan tersebut. Terbukti Sat Narkoba mengamankan dua orang kurir Narkoba yang merupakan sepasang kekasih membawa Narkotika jenis Sabu di Jalan Limun bukit bulan desa Mounti Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Jambi, Kejadian penangkapan tersbut di ungkap Kapolres Sarolangun pada Konferensi Pers Senin lalu (3/9/2023).


Kapolres sarolangun mengunkapkan release kepada Awak media bahwa Kedua Pelaku merupakan  sepasang kekasih inisial H.S. dan S.A.S berasal dari Kota Pekanbaru Riau. H.S. Mereka ditangkap Sat Narkoba Polres Sarolangun saat melintas di Desa Mensao kecamatan Limun menggunakan mobil Avanza warna silver pada tanggal 2 Agustus 2023 pukul 17.30 Wib.


“Kedua Tersangka ini statusnya berpacaran, mereka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di kecamatan  Limun, Sat Narkoba melakukan pengejaran sampe ke desa Mensao, dari kedua tersangka Personil kita mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dalam satu plastic klip berisi bongkahan dan serbuk Kristal putih  dengan berat bersih 99,96 gram, alat hisal sabu, dua unit HP,plastik tempat tisu dan satu unit mobil avanza warna silver” kata Kapolres Sarolangun didepan awak media.


Kapolres sarolangun juga menyebutkan bahwa keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diancam dengan pidana penjara paling singkat  enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda  sepuluh milyar rupiah ditambah sepertiga ” ungkap AKBP Imam. (Hasbi)

×
Berita Terbaru Update