Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Polres Merangin serta Jajaran Polsek Tabir Laksanakan Razia PETI Di Area SUTT Desa Tambang Baru

Minggu, 17 September 2023 | September 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-17T09:41:14Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Mengenai maraknya Kegiatan Exploitasi Mineral di Kabupaten Merangin menyebabkan pandangan Negatif pada ekosistim di kabupaten Merangin khususnya. 






Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin yakni di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas.

Menyikapi hal tersebut,beberapa instansi dan institusi sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh Oknum warga yang tak bertanggung jawab,Berdasarkan peraturan negara Indonesia yang di atur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tindakan Negatif yang merusak dan meninggalkan Efek buruk pada kelestarian alam sekitar dimana di lakukan exploitasi tanpa izin mengakibatkan kerusakan pegetasi dan siklus tanah yang tercemar bersifat langsung dimana kerusakan Biota air yang di aliri limbah Kegiatan peti ke wilayah pemukiman warga.

Seperti halnya yang terjadi di kawasan SUTT di desa Tambang Baru,dilakukannya kegiatan exploitasi mineral tanpa izin yang di lakukan Oknum tak bertanggung jawab di sekitar Aliran Listrik tegangan tinggi dengan Penyangga Kabel Tower dengan ketinggian lebih dari 50 meter.

Area yang di maksud menjadi sasaran warga ( oknum pelaku peti ) menggali pasiran emas dengan alasan ekonomi. Dilakukannya Kegiatan Ilegal di area SUTT tentu sangat memprihatinkan baik dari sisi keamanan warga sekitar maupun warga Merangin secara umumnya.

Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU melalui Kasi Humas Iptu. Suminto menjelaskan pada awak media ini, kita mengakui benar adanya kegiatan exploitasi di sekita area SUTT dan setelah adanya laporan warga pada jajaran Polsek Tabir, personil Polsek langsung menyusuri lokasi yang dilakukan Expolitasi oleh orang yang tak bertanggung jawab.

" Kami tidak menemui warga yang melakukan kegiatan Ilegal di area yang di maksud ", selanjutnya kami melaksanakan penyisiran dan langsung memasang himbauan dan edukasi berupa pemasangan Spanduk dan berkomunikasi pada warga yang berjumpa di sekitar area.

Jajaran Polsek tabir yang di pimpin Iptu. Adha Fristanto. SH.MH Pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 11.00 wib Anggota Polsek Tabir di bawah Pimpinan PLH Kanit Reskrim Polsek Aiptu. Edi Suptiyono beserta 4 (empat) personil melakukan Pemasangan spanduk dan himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan Aktivitas PETI di areal SUTT desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas.

Pada kegiatan ini bermaksud dan tujuan

1. Melarang warga masyarakat desa sekitar agar tidak melakukan aktivitas PETI khususnya di areal SUTT.

2. Merubah mind set masyarakat sekitar agar kembali mencari rezeki dengan kembali berkebun dan tidak melakukan aktivitas PETI.

3. Memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa melakukan aktivitas PETI ini dapat merusak alam dan ekosistem serta memiliki dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Sedangkan menyikapi pemberitaan Media Online,kami sangat berterima kasih atas Pantauan nya,sehingga kami dari kepolisian resort Merangin melalui jajaran Polsek lebih mengetahui bahwa kegiatan exploitasi ilegal adalah melanggar aturan pemerintah. 

Dan untuk tindakan Action,satuan Reserse Kriminal langsung memploting area dan mencari informasi lebih lanjut mengenai Pelaku dan jam operasionalnya. Tutup Suminto.


Hambali







×
Berita Terbaru Update