Polresta Malang Kota berhasil menangkap 3 pelaku perdagangan bayi melalui forum jual beli di platform Facebook dan WhatsApp. Ketiga tersangka merupakan anggota sindikat jual beli bayi antarkota. Ketiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing AL (19), MF (19), selaku orang tua bayi asal Sukoharjo, Jawa Tengah dan ES (45) warga Surabaya. Pelaksana tugas (Plt) Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni melakukan jual beli bayi, serta mencari pembeli bayi melalui grup Facebook. Jika ada pemesan, tersangka ES langsung mendatangi dan menemui AL orang tua bayi dan membelinya dengan harga Rp 6,5 juta.
"Penangkapan dilakukan petugas pada Selasa (5/9/2023) pukul 10.30 WIB di Jalan Mawar, Kecamatan Lowokwaru. Jadi modusnya tersangka yang juga admin facebook ini menawarkan bayi perempuan berusia 3 hari," kata Danang di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/9/2023). Menurut dia, setelah terjadi komunikasi antara perantara dengan orang tua bayi, akhirnya terjadi kesepakatan harga."Bayi yang masih ada ari-arinya tersebut dibeli ES dengan harga Rp 6,5 juta, kemudian ditawarkan Rp 8 juta sampai Rp 18 juta kepada calon pembeli," ungkapnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua orang tua bayi, bayi yang dijual tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. Motif mereka menjual bayi, selain hubungan di luar nikah, juga karena mencari keuntungan. "Jadi bayi dijual, karena dua tersangka orang tua bayi tidak memiliki hubungan pernikahan secara resmi," ucapnya.
Danang menambahkan, saat ini bayi malang itu berada di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. "Bayi berada di RSSA, kondisinya sehat, stabil dan kami bekerja sama dengan dinsos untuk penanganan bayi tersebut," pungkasnya. Dari hasil pengungkapan, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6,5 juta.