Tersangka pelaku berinisial DAR dan barang bukti (Foto/Dok Humas Polres Tebingtinggi)
Tebingtinggi, Jurnalisme Online -
Polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi 7 paket sabu seberat 1,1 gram dari tangan seorang tersangka pelaku saat diringkus di Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Kamis (7/9/2023) malam sekira pukul 21.15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (11/9) bahwa pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu inisial DAR alias Dedi (28) tercatat sebagai warga Jalan Dr Hamka Lingkungan VI Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menguntit gerak-gerik pelaku yang kerap meresahkan lewat perbuatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kasi Humas.
Akhirnya pada Kamis malam (7/9) sekira pukul 21.00 WIB petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pelaku di teras rumah sekitar Jalan Ketumbar Bandar Sakti.
"Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 7 paket sabu di sela sela jendela depan rumah dan uang tunai sebesar Rp.50 ribu dari dalam saku depan sebelah kiri celana pelaku," tutur AKP Agus Arianto.
Setelah diamankan, petugas menginterogasi pelaku atas kepemilikan barang terlarang tersebut, pelaku tidak banyak kata dan langsung mengakui jika barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
"Pelaku dan barang bukti yang ditemukan kemudian diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas AKP Agus Arianto.
(AS/IY)