Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Pj Bupati Aceh Tamiang Buka Edukasi Pencegahan Pelanggaran HAKI

Minggu, 03 September 2023 | September 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-03T02:09:03Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Aceh Tamiang| jurnalisme online- Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH membuka kegiatan tentang Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diselenggarakan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Wilayah Aceh.


"Untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, maka perlunya upaya kita memberikan pemahaman dan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual", kata PJ Bupati Meurah saat membuka kegiatan tersebut di Grand Arya Hotel, Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (29/08/23).


Dalam sambutannya, Meurah mengucapkan terima kasih kepada pihak Kanwil dan rombongan yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut, guna melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pelaku usaha.


Meurah menekankan bahwa pelaku usaha harus lebih proaktif dalam melindungi kekayaan intelektual mereka. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap kekayaan intelektual, pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan produk dan inovasi yang mereka miliki.


Lebih lanjut dikatakannya, bahwa di Aceh Tamiang ada beberapa produk yang telah mendapatkan merk, namun masih terkendala oleh faktor pemasaran. Oleh karenanya Meurah menghimbau kepada seluruh peserta dalam kegiatan itu agar dapat melakukan diskusi dengan baik sehingga UMKM di Aceh Tamiang dapat lebih berkembang.


Meurah Budiman juga mengajak seluruh peserta dan masyarakat Aceh Tamiang untuk bersama-sama menjaga, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual dengan bijak. Dengan demikian, dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat dan inovatif di wilayah Aceh Tamiang.


Kepala Bidang Pelayan Hukum Kemenkumham Aceh Bukhari dalam laporannya menyampaikan, bahwa tujuan dari kegiatan tersebut  untuk memberikan pemaham kepada peserta agar tidak melakukan pelanggaran Hak Kekayaan intektual.


Sementara, Inspektur Wilayah II Kementerian Hukum dan HAM Aceh Lilik Sujandi, dalam arahan mengharapkan kegiatan tersebut mendapatkan dukungan yang optimal.


“Dengan dukungan yang diberikan oleh semua pihak, paling tidak Aceh Tamiang menjadi Kabupaten yang bersih dari Pelanggaran Hak Kekayaan intelektual.


Kepada pelaku usaha yang telah mengeluarkan merk dagangnya perlu mendaftarkan karya intelektualnya supaya ada perlindungan hukum dalam proses produksinya, "tutupnya.


Pelanggaran kekayaan intelektual, diperlukan edukasi yang memadai bagi masyarakat. Hal itu agar masyarakat dapat memiliki pemahaman yang jelas tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual.


Di era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, pelanggaran kekayaan intelektual seperti pelanggaran hak cipta, merek dagang, paten, dan rahasia dagang semakin mudah terjadi. Oleh karena itu, edukasi tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual sangat penting.


Kegiatan Edukasi tentang HAKI, diikuti sebanyak 40 orang diantaranya perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda, Pariwisata dan Olahraga, DinasPerindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Bappeda, Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang.


Selain itu hadir juga dari  Dekrasanda Aceh Tamiang, Pelaku UMKM, pelaku seni dan undangan lainnya.


Kegiatan itu juga ikut dihadiri sejumlah Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Dan Kepala Lapas Kelas II Aceh Tamiang, Kepala Lapas II Langsa, Narasumber, serta tamu undangan lainnya.**( Yd)

×
Berita Terbaru Update