Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Peranan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kampung Keluarga Berkualitas

Rabu, 27 September 2023 | September 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-27T11:38:13Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?



oleh : Imran Yusuf 

Dalam konsep lama, Kampung KB disebut sebagai Kampung Keluarga Berencana dengan wilayah setingkat kelurahan/desa yang memiliki kriteria tertentu dan terdapat keterpaduan berbagai program sesuai perkembangan, seiring zaman Kampung KB sekarang lebih dikenal dengan Kampung Keluarga Berkualitas yang berarti kampung mandiri, tenteram dan bahagia dari satuan wilayah setingkat kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan serta penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.

Lewat situ tentunya peranan pemberdayaan masyarakat mengambil peran penting sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal dan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap kelurahan/desa. Salah satu peranan pemberdayaan masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dalam Kampung Keluarga Berkualitas. 

Penyelenggaraan kegiatan fasilitasi dan pembinaan Kampung Keluarga Berkualias sangat perlu digencarkan di setiap kelurahan/desa yang bertujuan untuk penguatan konvergensi lintas sektor di Kampung KB dan penguatan kualitas serta tata kelola Kampung KB yang perlu diikuti oleh para Penyuluh KB, Ketua Pokja Kampung KB dan Lurah ataupun Kepala Desa di tiap daerah dengan beberapa dasar hukum dalam pencanangan dan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas, antara lain, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/70/SJ Tahun 2016 untuk Pencanangan Kampung KB, Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019, Inpres Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung KB dan lain sebagainya. 

Sebagaimana definisinya, keluarga merupakan aspek penting dalam pembangunan  nasional, karena kekuatan pembangunan nasional berakar pada elemen keluarga  sebagai komunitas mikro dalam masyarakat. Keluarga sejahtera dan berkualitas merupakan pondasi bagi keutuhan, kekuatan dan keberlanjutan pembangunan.  Kampung KB adalah merupakan upaya penguatan dan pemberdayaan institusi keluarga secara nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional, meningkatnya kualitas kampung KB secara signifikan akan meningkatkan kualitas keluarga di kampung kB yang pada akhirnya menguatkan pembangunan nasional.

Melalui Kampung Keluarga Berkualitas, kiranya bisa menjadi salah satu penyelesaian masalah penyakit masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual. Hal ini juga pernah disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si dalam bimbingan dan arahan saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pencanangan Kelurahan Menjadi Kampung Keluarga Berkualitas di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu di Gedung Hj. Sawiyah. Kota Tebing Tinggi sendiri dalam pelaksanaan pencanangan Kampung KB sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Tebing Tinggi nomor : 463/727 tahun 2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang penetapan kampung KB dan pembentukan kelompok kerja (pokja) Kampung KB (Kampung Keluarga Berkualitas) di Kota Tebing Tinggi tahun 2023.




Kegiatan sosialisasi dan pencanangan kelurahan menjadi Kampung Keluarga Berkualitas ini digelar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas PPKB (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) yang dikepalai Hj. Nina Zahara, MZ., S.H., M.AP bersama dengan Kantor Perwakilan (Kaper) BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Sumatera Utara (Sumut). Saat itu Pj Walikota mengatakan dengan mengambil langkah konkrit maka tidak hanya sebatas imbauan tapi keluarga juga menjaga, mengingatkan jangan sampai lepas kontrol dengan harapan penyakit masyarakat dan kekerasan pada anak ini bisa ditekan serta dicegah dengan dimulai dari keluarga. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan (Kaper) BKKBN Sumatera Utara Dr. Munawar Ibrahim, SKP., M.PH., menyampaikan terkait Kampung Keluarga Berkualitas di Kota Tebing Tinggi, dirinya mengatakan realisasi kedalam registrasi untuk dapat segera dilaksanakan, supaya Kampung Keluarga Berkualitas di Kota Tebing Tinggi terdaftar dan teregistrasi di data nasional, sehingga Kota Tebing Tinggi akan tercatat memang rutin melaksanakan ini, seperti diketahui saat ini terdapat 30 Kelurahan yang telah menjadi Kampung Keluarga Berkualitas dari total 35 Kelurahan yang ada di Kota Tebing Tinggi.

Secara nasional, tujuan dan strategis pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas adalah meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat melalui pendekatan pelayanan program KKBPK (Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga) dan pelayanan dasar, penguatan 8 fungsi keluarga yaitu, fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi, dan fungsi pembinaan lingkungan, partisipasi aktif masyarakat serta pembangunan yang terintegrasi lintas sektor dengan beberapa indikator yang ingin dicapai, yakni, tersedianya data dan cakupan pemenuhan administrasi kependudukan, terlaksananya advokasi dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat, meningkatnya akses dan pelayanan kesehatan termasuk keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, terdapat pendampingan dan pelayanan pada keluarga dengan risiko kejadian stunting, meningkatnya cakupan layanan dan akses pendidikan, meningkatnya cakupan layanan jaminan dan perlindungan sosial pada keluarga dan masyarakat miskin serta rentan, terdapat kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penataan lingkungan, peningkatan akses air bersih serta sanitasi dasar.

Saat ini, tekad pemerintah dalam peningkatan kualitas penduduk tercermin dalam upaya 
peningkatan kualitas penduduk, yaitu pendidikan yang berkualitas, kesehatan yang prima dan ekonomi rakyat yang meningkat. Kampung keluarga berkualitas merupakan salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga secara utuh di lapangan. Kampung Keluarga Berkualitas merupakan salah satu model miniatur pelaksanaan total program  keluarga berencana dan pembangunan keluarga, untuk itu semua pihak diharapkan bisa bersinergi dengan kementerian, lembaga pemerintah daerah mitra kerja stakeholders, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat.

Dan sebagai informasi, tujuan umum kampung berkualitas adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung melalui program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas, melalui pencanangan kampung berkualitas dapat berdampak langsung dan signifikan terhadap pengurangan kemiskinan dan kesenjangan, mendorong kreativitas keluarga dalam meningkatkan produktivitas serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam keluarga, catatan ini mendorong kepada seluruh komponen baik di provinsi, kabupaten kota serta instansi terkait untuk lebih berperan aktif dan menjalankan  tugasnya dalam pengelolaan kampung keluarga berkualitas, serta mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan apa saja yang dialami dalam penerapan kampung KB di masing-masing wilayah. 


(***)
×
Berita Terbaru Update