Merangin - Jurnalisme Online - Beberapa orang perwakilan masyarakat Desa Limbur Merangin pada Senin (04/09/2023) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Merangin.
Perihal kedatangan mereka ialah meminta bantuan penyelesaian terkait kisruh masyarakat Desa Limbur Merangin dengan PT. SAL.
Menurut keterangan dua orang perwakilan masyarakat Desa Limbur Merangin Abu Yazid dan Edi mengatakan bahwa, Desa Limbur Merangin dan PT. SAL telah menyepakati bahwa Lahan yang terletak di Payo la Ngantuk akan diberikan kepada masyarakat Desa Limbur Merangin Sebanyak 400 Hektare / 200 Kapling.
Namun seiring berjalannya waktu, perjanjian tersebut hanya diberikan oleh PT. SAL sejumlah 100 Hektare kepada masyarakat. Dan masih 300 Hektare yang akan di perjuangkan oleh masyarakat Desa limbur Merangin tersebut.
Saat ini lahan tersebut dikuasai oleh PT. SAL, dan masyarakat Desa Limbur Merangin ingin mengambil alih kuasanya atau dikembalikan kepada masyarakat setempat.
Pertemuan yang dilaksanakan di kantor DPRD Kabupayen Merangin dihadiri oleh ketua komisi 1 DPRD Kabupanen Merangin Zainuri dan salah satu anggota DPRD Kabupaten Merangin M. Helmi. Hadir juga Pemerintah daerah Kabupaten Merangin yang diwakili oleh Kabag Hukum, perwakilan dari PT. SAL dan beberapa orang tokoh masyarakat Desa Limbur Merangin.
Namun sayang, pertemuan tersebut tidak mendapatkan hasil dan ditunda hingga senin mendatang.
Dua masyarakat Desa Limbur Merangin siap menggiring tuntutan mereka hingga di tangan pemerintah pusat.
" Kami tokoh masyarakat Desa Limbur Merangin bersama masyarakat lainnya siap menggiring permasalahan ini dan tuntutan kami yang belum selesai sebanyak 300 Hektare. Jika tidak tuntas di Kabupaten Merangin kami siap ke Ranah Provinsi Hingga Pusat. Dan tidak menutup kemungkinan saya siap bersama masyarakat untuk mengambil alih lahan di Payo la Ngantuk" Tegas Abu Yazid dan edi. (Hasbi)