Langsa - Jurnalisme.Online | Sat Resnarkoba Polres Langsa Jajaran Polda Aceh melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu. Jum'at(01/09/2023)
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di pimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra, SH, bertempat diruang Sat Resnarkoba Polres Langsa. Pada hari Kamis (31/08/2023)
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H mengatakan Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini sehubungan dengan Kasus Narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/56/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Juli 2023 dan Nomor : LP/A/71/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Agustus 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan Tersangka Inisial SI(41) dan SO (46).
" Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-776/L.1.13/Enz.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-935/L.1.13/Enz.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023."
" Kegiatan Pemusnahan dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 (seribu lima belas koma tiga belas) Gram." Ujar.Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra SH,
" Selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas." Ucap.Kasat Resnarkoba,
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu tsb, antara lain :
1,Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH,
2,Waka Polres Langsa, KOMPOL Dheny Firmandika, S,AB, S,I,K,
3,Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU, Shandy Saputra SH,
4,Kasi pengelolaan BB dan barang rampasan Kejari Langsa Rieski Fernanda, SH,
5,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa Riswan Herafiansyah, SH, MH,
6,Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa Zubir, SE,
7,Kasi Humas Polres Langsa AKP M,C, Kaloko,
8,Kasi Propam Polres Langsa IPDA Erizal,
Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka inisial “SI (41) dan SI (46)” adalah Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,
pada kesempatan ini juga Kapolres Langsa, AKBP, Muhammadun SH, berpesan : Kepada Warga khususnya Kota Langsa dan Sekitarnya, Agar tidak ada lagi yg Coba2 , baik itu pemakai, pengedar, sbg kurir, " TETAP " Akan Kami TINDAK TEGAS.
Kemudian Kapolres Langsa, mengharap kpd Orang Tua Agar WASKAT (Pengawasan Ketat) kpd Anak Anaknya jangan Sampai Terjerumus kedalamnya, pungkas, Kasi Humas Polres Langsa AKP, M,C, Kaloko,