Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Hasil Pildatok Kebun Sungai Liput Cacat Hukum, Calon Datok Nomor 1 (Darwis) Ajukan Keberatan ke Bupati Karena Diabaikan Camat

Senin, 04 September 2023 | September 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-04T12:07:38Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Aceh Tamiang - Jurnalisme. Online |Dalam Pers Release, Kabar menghebohkan datang dari Kebun Sungai Liput, bukannya berjalan mulus, ternyata Pildatok Kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda belum tuntas untuk prosesnya. 

Awak media menerima Konferensi Pers yang disampaikan Darwis, Calon Datok Nomor Urut 1 didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Murhadi, S.H. & Rekan, yaitu pada Rabu, 30/08/23 di depan Gedung Kantor Bupati Aceh Tamiang.

“Saya sebagai calon datok, sangat kecewa dengan proses Pildatok Kebun Sungai Liput yang telah dilaksanakan oleh P2DP. Sejak awal saya sudah memprotes masalah DPT yang masih tercatat nama-nama warga yang sudah pindah sebelum pildatok, dan ada juga tercatat nama-nama warga yang baru saja pindah kurang dari 6 bulan baru duduk di kampung kita”, ujar Darwis.

Kemudian dilanjutkan oleh Kuasa Hukum Darwis yang menyampaikan bahwa sejak tim Kuasa Hukum yang ia pimpin menerima Kuasa dari Darwis, ternyata ada beberapa hal kejanggalan yang memang jelas bertentangan dengan undang-undang.

“Ya, Adapun beberapa kejanggalan dari pildatok ini adalah, mengapa P2DP tetap meloloskan DPT yang mencatat 15 penduduk yang baru menetap di bawah masa 6 bulan, dan bersamaan itu dalam DPT masih tercatat 12 nama penduduk yang padahal sudah pindah sebelum pildatok. Total ada 27 nama yang tercatat tidak memenuhi syarat sah sebagai pemilih sebagaimana menurut ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh. Kami menilai kesalahan ini adalah kesalahan fatal” ucap Murhadi di hadapan awak media.

Selanjutnya disampaikan “Apalagi hasil perolehan suara klien kami yaitu 208 suara dengan calon datok nomor 2 yang memperoleh 224 suara, jika dikurangi maka selisihnya adalah 16 suara. Artinya jika dikaitkan dengan 27 nama tersebut, maka berarti kecacatan pada DPT tersebut yang jumlahnya melebihi dari selisih suara ternyata bersifat sangat menentukan hasil pildatok”.

Diketahui bahwa Darwis melalui Kuasa Hukumnya sudah melayangkan Keberatan kepada Camat Kejuruan Muda sebagaimana tertuang dalam Surat Keberatan Nomor 180/S/KEB/M&P/LGS/VIII/2023 tertanggal 7 Agustus 2023, namun diabaikan begitu saja oleh Camat Kejuruan Muda yang bernama Mukhtar Hadi, S.STP.

“Kami menyayangkan sikap Saudara Mukhtar Hadi selaku Camat Kejuruan Muda tidak menindaklanjuti dan memproses keberatan yang telah diajukan oleh klien kami secara pribadi maupun yang melalui kami. Padahal menurut ketentuan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Camat Kejuruan Muda telah diberikan kewajiban oleh undang-undang untuk menerima dan menyelesaikan keberatan yang berkaitan dengan pemilihan, namun diabaikannya begitu saja. Ini menunjukkan sikap kesewenang-wenangan Pak Camat dan melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)” Tegas Murhadi ;

Karenanya, Darwis melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Keberatan kepada Bupati Aceh Tamiang atas Hasil Pildatok Kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda yang cacat hukum tersebut. “Klien saya bukan ingin menghambat proses yang ada, tapi ini bicara soal keadilan dan penegakan hukum yang benar demi terciptanya demokrasi yang sehat bagi warga Kebun Sungai Liput. Saya beserta tim Kuasa Hukum akan terus mengawal kasus ini”, tutup Murhadi.
×
Berita Terbaru Update