Sarolangun - Jurnalisme.online -
Hari ini Kamis (3/8/2023) Bagian Sumber Daya Manusia Polres Sarolangun selenggarakan sidang BP4R terhadap personil Sat Narkoba BRIPTU RIZKI DWI PUTRA dengan Pasangan, pelaksanaan sidang dipimpin oleh Waka Polres Sarolangun Kompol Afrito Marbaro, SH, S.IK, MH didampingi Kabag SDM AKP Sarasehat, SH elaku wakil pimpinan Sidang di ruang Aula Rupatama Polres Sarolangun.
Turut Hadir dalam pelaksanaan sidang BP4R BRIPTU RIZKI DWI PUTRA dengan Pasangan yaitu Kasiwas AKP Syamsudin, Kasipropam Polres Sarolangun AKP H. Armansyah, Kasat Resnarkoba AKP Suhendri, SH Selaku pendamping, KBO Satsamapta Ipda Budi Muslihudin Selaku Binrohtal, Pengurus Bhayangkari, dan Orang tua Kedua Pasangan Pasangan.
Waka Polres Sarolangun Kompol Afrito Marbaro, SH, S.IK, MH mengatakan bahwa pelaksanaan Sidang BP4R adalah merupakan syarat bagi setiap anggota Polri yang ingin melangsungkan Pernikahan.
‘’Sidang BP4R adalah syarat mutlak yang harus dilalui oleh Personil Polri bersama pasangannya yang ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan, kita memberikan keyakinan dan pengertian serta nasehat nasehat kepada kedua belah pasangan agar nantinya mereka saling mengerti kewajiban masing masing bila telah berstatus suami dan istri’’ kata Waka Polres Sarolangun.
Selanjutnya Pemeriksaan Berkas dan Arahan Kasiwas, Kasi Propam, Kasat Resnarkoba, Binrohtal dan Bhayangkari terhadap kedua Pasangan, dilanjutkan Pembacaan Pernyataan Bhayangkari dan Penyerahan Atribut Bhayangkari kepada Pasangan Briptu Rizki. (Hasbi)