Merangin - Jurnalisme Online - Selasa (15/08/2023) Setelah mencemari salah satu sumur warga Desa Jelatang, Pembangunan Tower Telkomsel di Desa Jelatang Dipertanyakan Izinnya dari Dinas Perizinan Kabupaten Merangin.
Dugaan tak berizin muncul setelah dilakukan konfirmasi kepada Dinas Perizinan Kab. Merangin melalui Via WhatsApp.
Dikatakan pada keteranganya bahwa sejak Agustus 2022 hingga tahun 2023, tidak ada izin pembangunan Tower Telkomsel di Desa Jelatang.
" Untuk sementara semenjak saya masuk PTSP TMT Agustus 2022, Tidak ada izin tower Telkomsel di Jelatang. Mungkin di tahun sebelumnya" Ungkap Hasbi selaku Kabid Perizinan Kab. Merangin. (Hasbi)