Merangin, - Jurnalisme.online -
Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada Senin (31/07/2023) sekira pukul 08:00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-115 / VII / 2023 /Res Merangin / Polda Jambi Tanggal 22 Juli 2023.
Tersangka WK Alias IWAN (40) yang merupakan warga BTN Alam Barajo Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin tak berkutik ketika diamankan oleh Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, dimana pada saat itu Tersangka sedang asik duduk diwarung ujung jalur tiga Desa Sei Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Selanjutnya Tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dimintai keterangannya.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono.SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Sdr SUPRIYANTO terkait permasalahan jual beli tanah milik Pelapor yang mana akibat peritiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.13.000.000. (tiga belas juta rupiah).
" Sekira awal bulan Oktober 2022 Tersangka datang kerumah Pelapor dengan maksud akan membeli tanah milik pelapor yang sudah bersertifikat, kemudian Tersangka mengatakan akan membeli tanah tersebut dengan cara meminjam sertifikatnya untuk dijadikan agunan di Bank setelah cair maka akan dibayarkan, namun setelah sertifikat diserahkan oleh korban kepada Tersangka hingga sampai bulan Juli 2023 Tersangka selalu ingkar janji. Akhirnya korban membuat laporan dan langsung kita tindak lanjut dengan cara mengamankan tersangka”. Ujar Kasat Reskrim.
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancamana 4 tahun penjara, namun demikian Polres Merangin akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
( Humas Polres Merangin/Hasbi )