SAMPANG jurnalisme.online
Kabar merebaknya dugaan terjadinya monopoli (1 Pedagang yang menempati lebih dari 1 Kios) dan perubahan sepihak bangunan Kios di Pasar Srimangunan Sampang Madura Jawa Timur ditanggapi oleh Budiono Sekretaris DPD Assosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) setempat
Saat dikonfirmasi terkait informasi dugaan praktek tersebut di Pasar Srimangunan, selasa 14/8 Budiono secara diplomatis mengungkapkan bahwa APPSI tidak spesifik mengurus di Pasar Srimangunan
"Ada yang lebih pas untuk menjawab hal itu, tapi disaat kita menyampaikan kondisi Pasar Srimangunan yang sebenarnya pasti akan dibenturkan dengan antar Pedagang," ujarnya
Waktu disinggung tentang praktek tersebut dibenarkan atau tidak, Budiono menegaskan perbuatan itu masuk katagori melanggar, sebab dalam aturannya dilarang merubah bentuk Kios/Lapak
Ditambahkan, banyak hal yang menjadikannya untuk menolak relokasi tetapi masih belum terungkap ke Publik
Sebelumnya diberitakan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak agar oknum nakal dugaan monopoli serta merubah bangunan Kios sepihak di Pasar Srimangunan ditindak
Desakan itu disampaikan oleh dua Lembaga yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih (LMP) dan Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SOMASI)
H Moh Tohir Ketua LSM LMP di Sekretariatnya Perumahan Barisan Indah Blok U Kelurahan Dalpenang senin 14/8 mengungkapkan momentum rencana Relokasi Pedagang di Blok C1 Pasar Srimangunan ke Pasar Margalela 1 dan 2 tidak hanya sekedar karena Overload, tapi juga untuk menata dan menertibkan termasuk juga menertibkan oknum nakal yang diduga menjadi pemicu terjadinya monopoli serta merubah bangunan Kios sepihak
Sebab baik praktek monopoli ataupun merubah bentuk bangunan sepihak itu termasuk melanggar dari Juknis dan ketentuan yang ada
"Pemerintah dalam hal ini Diskopindag harus tegas dan bertindak sesuai aturan supaya tidak dinilai Diskriminatif serta tebang pilih," tegas H Moh Tohir
Desakan tersebut juga disampaikan Hoiri Ketua LSM SOMASI senin 14/8, menurutnya kondisi seperti itu kerap terjadi di Pasar yang Systemnya masih belum tertata
Jadi Ia berharap Pemkab tidak hanya melakukan Relokasi Pedagang C1 Pasar Srimangunan ke Pasar Margalela, tetapi juga harus menertibkan oknum yang diduga memonopoli dan merubah bangunan Kios sepihak di Pasar Srimangunan
"Jika diperlukan menggandeng APH selama berproses hingga eksekusi
Terpisah Hj Chairijah Kepala Diskopindag menjelaskan pihaknya menggandeng APH dalam mendata ulang Pedagang C1, setelahnya akan dilakukan Sosialisasi lagi termasuk rencana penyampaian langsung kepada Pedagang terkait Relokasi
Terkait yang lainnya tentu akan berproses sesuai dengan tahapan yang dirumuskan dalam Rakor berikutnya. (SP)