way kanan - jurnalisme.online
Viral beberapa hari yang lalu Pertambangan Emas Ilegal Yang Diduga milik Yanto, yang Terletak di Dusun Sumber Makmur, Kampung negeri batin, kecamatan Umpu semenguk kabupaten way kanan.
Dewan Pimpinan Cabang media Online Indonesia kabupaten way kanan, Stop Tambang Emas Ilegal yang semakin Marak di kabupaten way kanan, Agar tidak terjadi Dugaan serta asumsi kepada kinerja Polri, Khususnya Polres way kanan.
Dilansir Dari NKRIPOST, Tanpa Izin, 3 Tersangka dan 1 Unit Excavator Diamankan Tim Gabungan Polres Solok Selatan.
1 (satu) unit alat berat Excavator yang sedang melaksanakan aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai Talantam Gadang Jorong Sirumbuak Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Sangir Jujuan kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan. Selasa (01/08/2023)
Selain mengamankan alat berat, tim gabungan juga mengamankan 3 (tiga) orang tersangka diantaranya RF (23), RR (34) dan AP (49).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si melalui Waka Polres Solok Selatan Kompol Efdar Roza, S.Si pada saat Press Release yang didampingi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, S.H dan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H yang dilaksakan pada hari ini Kamis (03/08/2023).
“Tersangka yang diamankan mempunyai peran masing masing diantaranya RF bertugas sebagai Operator, RR bertugas sebagai Pemodal dan AP bertugas sebagai Manager Alat Berat.” Kata Waka Polres.
Namun layin halnya yang terjadi di kabupaten way kanan, maraknya pertambangan Emas Ilegal semakin merajalela, dan kini menjadi Opini di kalangan masyarakat, sehingga timbul dugaan serta asumsi bahwa tambang Emas Ilegal yang terjadi di kabupaten way kanan ada Oknum - Oknum tertentu.
Maka dari itu , Dewan Pimpinan Cabang media Online Indonesia kabupaten way kanan berharap kepada APH Polres way kanan Polda Lampung Agar secepatnya di tindak tegas tambang Emas Ilegal yang semakin merajalela di kabupaten way kanan, Agar tidak terjadi Dugaan serta asumsi kepada kinerja Polri, jika Tambang Emas Ilegal semakin merajalela, di kabupaten way kanan ini Maka ,hal ini akan kami pertanya kepada Polres way kanan Polda Lampung, Biyar jelas Agar tidak terjadi Dugaan serta asumsi pada Oknum - Oknum tertentu sehingga tidak menjadi Opini di mata masyarakat dan kinerja Polri tetap terjaga dengan baik.
Karena sudah sangat jelas Pasal 33 ayat (3) menentukan, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sampai Berita ini di terbitkan Masih banyak yang harus di kompirmasi seperti, Kepala kampung, dan Camat Umpu semenguk Demi berimbangnya berita.
( Iwan/MOI )