Langsa - Jurnalisme.online | Sat Resnarkoba Polres Langsa Jajaran Polda Aceh melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H bertempat diruang Sat Resnarkoba Polres Langsa. Kamis (31/08/2023)
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H mengatakan Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini sehubungan dengan Kasus Narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/56/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Juli 2023 dan Nomor : LP/A/71/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Agustus 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan Tersangka Inisial SI(41) dan SO (46).
" Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-776/L.1.13/Enz.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-935/L.1.13/Enz.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023." Kata Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H
" Kegiatan Pemusnahan dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 (seribu lima belas koma tiga belas) Gram." Ujar Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H
" Selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas." Ucap Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H
Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka inisial “SI (41) dan SI (46)” adalah Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Turut hadir Dalam kegiatan “Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika tersebut yaitu Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H, Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.AB., S.I.K, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H, Kasi Pengelolaan BB & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa Rieski Fernanda, S.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa Riswan Herafiansyah, S.H., M.H, Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa Zubir, S.E, Kasi Humas Polres Langsa, AKP M,C, Kaloko, Kasi Propam Polres Langsa, IPDA Erizal, Personil Satres Narkoba polres Langsa,**(yd)