Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Polsek Gebang Langkat Amankan Pelaku Penganiayaan

Selasa, 08 Agustus 2023 | Agustus 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-08T14:18:14Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
JURNALISME.Online(Langkat)-Indra Sahputra Lubis (Pelapor),23 THN,Lk, Islam,Nelayan,warga Dusun II Kwala Gebang Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat,dan pihak keluarganya datangi Polsek Gebang,melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami Pelapor, Senin (07/08/2023) sekira pukul 21.00 WIB,di Lapangan Bola Dusun II Kwala Gebang.

Adapun saksi - saksi dalam pelaporan yang dibuat, yaitu :
1.Bahtiar Syahputra Hsb (42),warga Dusun II Kwala Gebang
2. Wahyu Maulana (17),warga Dusun II Kwala Gebang.
3. Dita Sari (27),IRT,
warga Dusun II Kwala Gebang
Tersangka yang berhasil diamankan, dikenal atas nama :A.R (47), lk, Islam, Nelayan, warga Dusunn IV Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Tersangka diamankan beserta barang bukti :
1 Buah Parang bergagang warna biru.
Sebelumnya,
pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023,sekira pukul 21.00 WIB,pada saat Korban atas nama Sayuti Lbs, sedang duduk di pinggir lapangan bola sedang menonton pertandingan bulu tanggkis dan tiba – tiba pelaku atas nama A.R menghampiri  Korban dan langsung menganiaya dengan cara membacok korban dengan mengunakan sebuah parang bergagang warna biru sebanyak 4 kali yakni ke arah bagian belakang kepala korban, kearah pundak belakang korban, kearah bibir atas korban dan juga ke arah jempol tangan sebelah kanan korban.

Setelah itu masyarakat setempat menolong Korban Sayuti Lbs yang mengalami luka dan
mengamankan pelaku A.R.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Mahkota Bidadari Gebang, dan pihak keluarga dari korban  merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Gebang guna proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan interogasi sementara terhadap pelaku, mengakui merasa sakit hati dan dendam terhadap Korban.
Dimana selalu memelototi dan seperti mengejek ketika berpapasan dengan pelaku sehingga berbuat sedemikian rupa sehingga mengakibatkan 
korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, luka robek pada bagian pundak belakang, luka robek pada bagian  bibir atas dan luka robek pada jempol tangan sebelah kanan dan dirawat di RSU Mahkota Bidadari Gebang.

Sedangkan pelaku diamankan di Polsek Gebang untuk dimintai keterangannya dan untuk di proses sesuai Hukum yang belaku.(Galung)
×
Berita Terbaru Update