JURNALISME .Online (Langkat Sumut)–
Agar setiap orang Langkat wajib mengetahuinya bahwa pelaku pembunuh Ketua PAC IPK Batang Serangan, Simson Sembiring alias Bagong (40) yang tewas dibacok anggota FKPPI berhasil diungkap dan di tangkap Polres Langkat. Simson Sembiring mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya.
Korban yang merupakan warga Dusun Sampah Getek, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat tewas dibacok dalam bentrok antar OKP-IPK dengan FKPPI di dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kec Kuala Kab.langkat, Minggu tanggal 09 juli 2023 yang lalu sekitar pkl 18.00 Wib.
Walau sempat dibawa ke rumah sakit namun Pentolan IPK itu tewas dengan luka di sekujur tubuhnya. Alhamdulillah Polres Langkat telah berjibaku dalam kerja kerasnya dapat mengungkap kasus ini ke publik dan berhasil menangkap 5 ( lima) pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Untuk itu Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran Krisnadhita Marussing, S.T.K, S.I.K, MH,Kasi Humas AKP Yudianto, Kbo Reskrim Polres Langkat IPTU Sihar Sihotang. Para Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat melaksanakan Press release yang digelar di Aula Jasmine Polres Langkat Senin tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib.
Dalam paparan Kapolres tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 5 (lima) orang , yakni H (40) warga padang cermin Kec. Selesai, YG (26) Warga parit bindu Kec. Kuala, Js (25) warga lau mulgap Kec. Selesai, SIG, (24) Warga Ds. Parit Bindu Kec. Kuala Kab. Langkat. dan FEDS(32 ) Warga Ds. Parit Bindu Kec. Kuala.Terhadap ke 5 (lima) tersangka diancam dengan pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun.
Diduga para tersangka melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum yang dialami oleh korban Simson Sembiring alias Bagong (Menggal) sedangkan korban Sultan mengalami luka berat yang akibat dibacok benda tajam.
Sehingga dalam hal ini penyidik Sat Reskrim Polres Langkat menerapkan pasal Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun.(tim)