Langsa – Jurnalisme. Online | Personil Polsek Manyak Payed Polres Langsa Jajaran Polda Aceh Bripka Saiful Bahri dan Bripka Busra Anagabita melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan membuka hutan dan lahan dengan cara di bakar di Desa Matang Ara Aceh Kecamatan Manyak Payed. Rabu (02/08/2023)
Kapolres Lamandau AKBP Muhammaddun, SH melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Jamaluddin Nasution, SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan patroli bersama guna mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.
“Pencegahan karhutla di Wilayah Polsek Manyak Payed kami lakukan dengan mengedepankan peran serta Bhabinkamtibmas sebagai pengemban tugas pembinaan masyarakat, Sehingga masyarakat lebih mudah melakukan langkah koordinasi dan kerjasama dalam mencegah terjadinya karhutla,” kata Kapolsek.
Ia menambahkan, Spanduk dan banner dipasang di wilayah Polsek Manyak Payed khususnya di tempat-tempat rawan pembakaran hutan atau lahan yang dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan yang mengelola lahan.
“Diharapkan masyarakat dapat membaca dan memahami serta tidak melakukan pembakaran ketika membuka hutan atau lahan,” beber AKP Jamaluddin Nasution, SH.**(yd)