Manyak Payed - Jurnalisme.Online | Polsek Manyak Payed melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Masyarakat Manyak Payed Guna mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Manyak Payed, Selasa (01/08/2023).
Jajaran Polsek Manyak Payed melaksanakan sosialisasi, penyebaran serta penempelan stiker / selebaran himbauan maklumat Kapolda Aceh Nomor MAK – 01/VII/2023 tentang Larangan Membakar hutan dan Lahan, Hal ini di lakukan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dampak dari Karhutla.
Kapolsek Manyak Payed AKP Jamaluddin Nasution, SH menjelaskan, Isi maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan serta sangksi pidana yang tertuang dalam maklumat tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
Hal ini diantaranya untuk mecegah terjadinya karhutla dan kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan,” Ujar Kapolsek.
Kapolsek Manyak Payed berharap dengan Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh seperti ini mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.
“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat mengerti serta paham dan mencegah adanya pembakaran hutan dengan cara membuka lahan dengan membakar.
“Kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan Karhutla, demi menjaga kelestarian alam,”tutup AKP Jamaluddin Nasution, SH.**(yd)