way kanan - jurnalisme.online
Sesuai dengan bunyi Undang – undang PERS No 40 thn 1999,dimana profesi wartawan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugas dimana dan kapanpun.
Namun sangat di sayangkan, yang dialami awak media, Idris selaku Kabiro Media BEDAHKASUS.id Di kabupaten way kanan, saat berkunjung ke SD Negeri 02 Blambangan Umpu untuk, Bersilaturahmi ,dan sekaligus kompirmasi penyaluran dana BOS.
Kepala Media ini Idris selaku Kabiro Media BEDAHKASUS.id memaparkan,"Sebelumnya saya sudah dua kali berkunjung tapi Kepala Sekolah tidak ada di tempat,setelah ketiga kalinya baru bertemu dengan Dalmiati selaku Kepala sekolah di SD Negeri 02 Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan.
baru dipintu,bukannya Oknum kepala sekolah itu menyapa dengan sopan,malah Oknum tersebut sambil menatap dengan angkuh dan berkata,
,"ada apa mencari saya sampai berkali -kali,ada urusan apa,” jelasnya," Idris
Mendapat perlakuan seperti itu, saya sempat tidak percaya bahwa yang dihadapannya itu adalah seorang “guru” bahkan telah ditunjuk sebagai pimpinan disana.
untuk menghindari kesalah pahaman, saya lantas pergi dan mengurungkan niatnya, untuk Bersilaturahmi, dan mengkompirmasi rencana penyaluran dana BOS tahap II thn 2023.Tutupnya ," Idris
Kedepan untuk Kepala dinas pendidikan Way Kanan untuk tidak main tunjuk saja jajarannya apalagi untuk menjabat sebagai pimpinan (Kepala sekolah) yg akan melayani banyak orang dengan berbagai macam karakter.
( Iwan )