Langsa | Jurnalisme online-
Personel Polsek Langsa Polres Langsa melaksanakan himbauan kepada masyarakat Desa Peukan Langsa Kecamatan Langsa Kota dalam Pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) pada Selasa ( 1/8/2023).
Sosialisasi dilaksanakan personil Kanit Binmas Polsek Langsa Ipda Nanang Haryono dengan memberikan himbauan kepada masyarakat melalui dialog dan juga dengan pembagian Maklumat Kapolda Aceh tentang Karhutla Himbauan agar tidak Membakar Hutan atau Lahan Perkebunan milik mereka yang akan di olah dan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Peukan Langsa Kec. Langsa Kota.
Kapolsek Langsa IPTU Mulyadi S.E.,M.H menuturkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi baik dengan cara penempelan stiker, pemasangan spanduk maupun interaksi langsung dengan masyarakat dan menyampaikan agar masyarakat yang ingin membuka lahan pertanian ataupun perkebunan tidak dengan cara membakar.
Dalam Sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas juga menyampaikan tentang bahaya dari membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana apabila dilakukan pembakaran hutan dan lahaan dengan sengaja maupun karena lalainya itu juga tercantum pada spanduk atau Sticker yang kita pasang atau kita tempelkan ditempat tempat yang dapat dengan mudah dilihat dan dibaca masyarakat kata Kapolsek.
Dalam himbauan tersebut juga dikandung maksud tersampaikan tentang bahayanya Karhutla bila terjadi dan tindakan hukum bagi yang melakukan tindak pidana karhutla Namun pada “Prinsipnya kita lebih mengutamakan upaya pencegahan karhutla, jangan sampai kebakaran karhutla terjadi lagi dengan kata lain, mencegah lebih baik dari mengatasi,” pungkas, Kanit Binmas Polsek Langsa.**(yd)