Jurnalisme.online - Indramayu.
Berawal dari Keluhan Masyarakat Desa Sukaselamet saat di jumpai awak media Jurnalisme online Beliau menjelaskan rasa kecewa bercampur sedih dengan pelayanan Pusat Kesehatan masyarakat ( Puskesmas ) Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang tak sigap dalam pelayanan kepada masyarakat bahkan tak ada salah satu pun yang jaga pada saat itu, 27-07-2023.
Betul pak Saat itu tepatnya dihari Minggu tanggal 23 Juli tahun 2023 sekitar jam 11 Wib anak saya terjadi kontraksi tanda" mau melahirkan dan kami sekeluarga sepakat untuk membawa ke Puskesmas terdekat meminta pelayanan secara medis agar anak saya selamat " Ucap Amirin
Lanjut kata Amirin dalam perjalanan menuju tempat puskesmas tidak tinggal diam dengan menghubungi nomor" tenaga kesehatan kecamatan Kroya yang dianggap kenal akan tetapi tak ada yang aktif " Kata Amirin
Kemudian Sesampai nya di titik Kecamatan Kroya beliau ingat ada Bidan Ratna Akan tetapi pas mau ke rumahnya istrinya mendapat telepon dari ibu Aas bahwa bidan Teti sedang meluncur ke Puskesmas " Ujarnya
Sesampai nya di Puskesmas ternyata Bidan tersebut belum datang juga bahkan karyawan atau staf bahkan penjaga yang piket satu pun tak ada, Rasa kesal bercampur panik dengan melihat anaknya sudah gelisah akan melahirkan akhirnya beliau menghubungi lagi temannya untuk membantu persalinan tersebut " tandasnya
Dari peristiwa tersebut Masyarakat atau publik banyak beranggapan ketika pusat kesehatan masyarakat ( puskesmas ) yang gedungnya sangat besar tidak ada petugas yang jaga untuk melayani masyarakat yang darurat bantuan , sekali lagi ini sangat di sayangkan bagi warga yang membutuhkan pada khususnya.
Ditempat terpisah Salah satu pengurus Lembaga swadaya masyarakat Inovasi Kemaslahatan ( LSM IK ) dan sayap komando pasukan cakar langit Indramayu Sodikin dengan tegasnya berikan komentar
" Jika benar terjadi dalam pelayanan ke masyarakat seperti itu sangat disayangkan hal ini akan saya laporkan ke pihak Dinas terkait agar segera di tindak Tegas agar tak terjadi pada puskesmas lainnya " ucap Sodikin
Serta Di sampaikan juga kepada pejabat yang berwenang agar dapat menggaris bawahi hal ini supaya dapat di tindak lanjuti sebagai mana mestinya, demi Indramayu BERMARTABAT, Pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Kebidanan yakni UU Nomor 4 Tahun 2019, “Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan progrma pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.”
5 Tugas Bidan:
1. Memberikan Pelayanan Kesehatan pada Ibu
Memberikan asuhan kebidanan pra kehamilan atau sebelum hamil.
Memberikan asuhan kebidanan di masa hamil.
Memberikan asuhan kebidanan sekaligus membantu proses persalinan normal.
Memberikan asuhan kebidanan di masa ibu nifas.
Memberikan pertolongan pertama dalam kegawatdaruratan kehamilan, persalinan, nifas, dan rujukan.
Melakukan pendeteksian secara dini pada kasus berisiko komplikasi pada masa hamil hingga persalinan.
Memberikan asuhan kebidanan pada masa pasca keguguran dan memberikan rujukan.
2. Memberikan Pelayanan Kesehatan pada Bayi atau Anak
Memberikan asuhan kebidanan untuk bayi baru lahir, balita, serta anak.
Memberikan tindakan imunisasi wajib pada bayi atau anak sesuai program pemerintah.
Memantau pertumbuhan bayi, balita, maupun anak.
Mendeteksi sedini mungkin kasus yang mengakibatkan gangguan terhadap tumbuh kembang anak serta memberikan rujukan.
Memberikan pertolongan pertama dalam kondisi kegawatdaruratan untuk bayi baru lahir yang dapat dilanjutkan dengan rujukan.
3. Memberikan Pelayanan Kesehatan Reproduksi pada Perempuan maupun Keluarga
Bidan mempunyai wewenang untuk berkomunikasi memberikan informasi, konseling, edukasi, dan pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi perempuan serta pelayanan pada program keluarga berencana atau kontrasepsi.
4. Melaksanakan Tugas Berdasarkan Pelimpahan Wewenang
Bidan mempunyai wewenang untuk memperoleh pelimpahan wewenang dari dokter yang bersifat mandat atau delegatif.
5. Melaksanakan Tugas dalam Keadaan Terbatas Tertenu
Bidan berhak melakukan pelayanan kesehatan kebidanan meski di luar kewenangan namun harus sesuai dengan kompetensi guna mencegah maupun menolong risiko kematian.
Tugas Bidan Lainnya
Memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan pada wanita di masa kehamilan yang meliputi kesehatan fisik maupun psikis.
Menyediakan pelayanan berupa konseling mengenai rencana keluarga serta perawatan pra hamil atau sebelum kehamilan.
Mengedukasi mengenai kehamilan, persalinan atau kelahiran, hingga cara memberikan perawatan pada bayi.
Memberikan saran atau nasihat mengenai kesehatan, gaya hidup, pola makan hingga penggunaan obat-obatan untuk wanita hamil.
Memberikan bantuan untuk wanita hamil guna merencanakan proses persalinan.
Mendampingi serta membimbing ibu hamil dalam proses persalinan atau melahirkan.
Memberikan rujukan ke dokter jika dibutuhkan.
Atim sawano