ACEH TAMIANG -|jurnalisme online-| Menindaklanjuti terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2022, Segenap (30) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melakukan peninjauan kelapangan.
Peninjauan kegiatan yang menyerap APBK tahun anggaran 2022 dimaksud dilakukan anggota DPRK di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten yang memiliki 3 Daerah Pemilihan (Dapil) itu.
Demikian disampaikan Sub Koordinator Humas dan Protokol Sekretariat DPRK Aceh Tamiang Ruli Kurniawan SE kepada Gentalamedia di Kantornya, Jum’at (7/7/2023).
“Peninjauan kelapangan tersebut, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, nomor 171/290“, terang Ruli.
Demikian disampaikan Sub Koordinator Humas dan Protokol Sekretariat DPRK Aceh Tamiang Ruli Kurniawan SE kepada Gentalamedia di Kantornya, Jum’at (7/7/2023).
Peninjauan kelapangan tersebut, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, nomor 171/290“, terang Ruli.
Dalam keterangannya, Ruli menyebutkan, kegiatan peninjauan kelapangan itu dilakukan selama enam hari kerja sejak tanggal 6 hingga 13 Juli 2023 mendatang.
Lebih rinci dikatakan Ruli, kegiatan yang didampingi oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPS/SKPK) dimaksud merupakan titah dari keputusan rapat panitia musyawarah (Panmus) DPRK Aceh Tamiang.
Tentunya, jelas Ruli, bagi anggota Dewan yang tidak ikut serta dalam peninjauan ke lapangan untuk melihat langsung kondisi kegiatan di tahun 2022 lalu tersebut, maka anggota Dewan bersangkutan tidak dibenarkan mengambil dana perjalanan dinas terkait.
“Sebagai contoh, misalnya seperti Ibu Hj. Rosmalina dan H. Samuri, dua anggota Dewan ini merupakan diantara dari anggota dewan yang tidak mau mengambil uang perjalanan dinas peninjauan kelapangan jika dirinya tidak ikut serta turun ke Daerah Dapil,” ujar Ruli mengakhiri pembicaraan. **(Yd)