Aceh Tamiang-| jurnalisme online-| Tim Pansus Managemen Kepegawaian (PMK) DPRK Aceh Tamiang memberikan 3 (tiga) poin Rekomendasi terkait mutasi pada masa kepemimpinan Bupati Mursil dan Wakil Bupati Insyafuddin pada tanggal 27 Desember 2022 lalu,.
Tiga poin Rekomendas tersebuti diputuskan dalam Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, di Gedung Utama DPRK setempat, Selasa (04/07
Dalam penyampaiannya Muhammad Nur katakan, “Bahwa mutasi dilakukan dengan 107 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang ada indikasi bertentangan dengan aturan Regulasi yang berlaku,” jelas Muhammad Nur.
Sehingga, tambahnya, Tim Pansus memberikan Rekomendasi kepada Pj Bupati Aceh Tamiang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 8 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.
Kemudian rekomendasi tersebut dibacakan oleh Sekretari DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita sebagai berikut, meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang dan meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang berupa rotasi kepada Kepala BKPSDM telah lalai menjalan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya, meminta kepada Inspektorat untuk melaksanakan Audit Internal terhadap Baperjakat Aceh Tamiang dan Penjabat Aceh Tamiang dan Pejabat yang dilantik tapi tidak dikukuhkan kembali.**(yd)