Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Tiga Anggota Propam Polrestabes Medan saat Menjadi Saksi Kasus Penggelapan Sabu dan Ekstasi yang dilakukan Aipda Suhendri

Rabu, 05 Juli 2023 | Juli 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-05T03:05:44Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Jurnalisme. Online

Aipda Suhendri, personel Polsek Medan Area nekat menggelapkan sejumlah paket narkoba hasil sitaan dari tersangka narkoba.

Namun, aksinya itu diketahui oleh Kompol Sawangin Manurung, yang kala itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Area.

Karena kesal anggotanya ketahuan menggelapkan sabu, Kompol Sawangin Manurung kemudian melaporkan Aipda Suhendri ke Propam Polrestabes Medan.

Pada 10 November 2022, Aipda Suhendri kemudian datang ke Propam Polrestabes Medan menyerahkan diri.

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan terungkap, bahwa Aipda Suhendri tidak hanya menggelapkan barang bukti sabu, tapi juga pil ekstasi.

Adapun rincian barang bukti narkoba yang digelapkan berupa satu plastik klip berukuran besar berisi sabu seberat 0,99 gram.

Kemudian, satu plastik klip kecil sabu seberat 0,10 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi warna hijau sebanyak 71 setengah butir seberat 43,89 gram, dua plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram, dan satu plastik berisi pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram.

"Berdasarkan laporan Kapolsek Medan Area di Propam Polrestabes Medan, bahwasanya terdakwa ada menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata saksi Wahyu Ari Permana, anggota Propam Polrestabes Medan, Selasa (4/7/2023).

Wahyu bilang, barang bukti narkoba yang digelapkan Aipda Suhendri ini milik tersangka Petrus Persaoran Sinaga.

Petrus Persaoran Sinaga adalah terduga pengedar narkoba yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area. 

"Terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan," kata saksi di hadapan majelis hakim, Oloan Silalahi.

Mendengar keterangan saksi, hakim sempat merasa heran.

Hakim lantas menanyakan, kenapa Kompol Sawangin Manurung tidak melakukan pembinaan kepada anggotanya, malah langsung melaporkan ke Propam Polrestabes Medan. 

"Mungkin ada masalah intern majelis," kata saksi. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim lantas memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba.

Keduanya merupakan mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area. 

Dalam dakwaan JPU Trian Adhitya Ismail disebutkan, kasus ini bermula pada Selasa 10 Mei 2022.

Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba bersama anggotanya, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S menangkap Petrus Persaoran Sinaga di kamar kos nomor 17 yang ada di Jalan Berdikari No 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan

"Saat penangkapan, ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 setengah butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram, satu plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik Petrus Persaoran Sinaga," urai Jaksa.

Lalu, Petrus Persaoran Sinaga dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya pada hari Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan Kanit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Semeru No 14, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan," terang jaksa.

Selain menerima barang bukti narkotika, Suhendri juga menerima satu kotak handphone kosong merk Samsung, satu buah sekop sabu, dua bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong dan satu Unit timbangan elektrik.

"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsauran Sinaga dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga tetapi terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga," kata Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di laci meja kerjanya yang ada di Polsek Medan Area.

Namun, pada Agustus 2022, Aipda Suhendri dimutasi ke SPKT Polsek Medan Area, dan tidak lagi menjabat sebagai penyidik pembantu di Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pada awal bulan September 2022, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya.

"Selanjutnya, pada hari Kamis 10 November 2022 sekira pukul 15.50 WIB, Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti (ketiganya anggota Propam Polrestabes Medan) menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri di rumahnya, lalu terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Propam Polrestabes Medan," ucapnya.

Selanjutnya, Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Adapun terdakwa Suhendri tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa barang bukti yang diperoleh dari terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.

Sumber: Tribunnews.com

×
Berita Terbaru Update