Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Terkait Kasus Uang Tabungan Murid SD di Pangandara Dikemplang Guru

Senin, 03 Juli 2023 | Juli 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-03T03:02:49Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


 Jurnalisme.Online

 - Kasus uang tabungan murid SD di Pangandaran dikemplang guru masih belum diselesaikan.

Para guru pengutang diketahui belum mengembalikan uang tabungan murid.

Total uang tabungan murid SD di Pangandaran yang raib adalah Rp 7,47 miliar.

miliar ternyata diembat guru dan hingga kini belum dikembalikan.

Tak bisa mengembalikan, para guru bahkan meminta bantuan Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk membantu melunasi.

Namun, keinginan itu ditolak mentah-mentah oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Buntut tabungan anak sekolah yang diembat tersebut, Koperasi Tugu Cijulang bangkrut.

Koperasi Tugu Cijulang merupakan koperasi yang digunakan sekolah-sekolah untuk menaruh uang tabungan para murid tersebut.

Nyatanya, uang tabungan itu banyak yang tak disetorkan ke koperasi.

Selain itu, Koperasi Tugu Cijulang juga tak bisa beroperasi karena banyak kredit macet yang terutama dilakukan para guru.

Akibat kredit macet dari para guru tersebut, Koperasi Tugu Cijulang akhirnya siap-siap gulung tikar dan kini bahkan sudah menjual beberapa aset untuk menyelesaikan kasus tabungan tersebut.

Selain berdampak pada Koperasi Tugu, kasus uang tabungan murid diembat guru ini juga berpengaruh langsung pada orangtua murid, salah satunya Armillah, orangtua Ibrahim Alkalipi, siswa lulusan SD Negeri 2 Kondangjajar.

Ibrahim adalah anak dari janda bernama Armilah (57), warga Dusun Binangun RT 09/03 Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Ibrahim memiliki uang tabungan sekitar Rp 2,2 juta yang belum dikembalikan pihak SD.

Kini, Ibrahim akan meneruskan sekolahnya di MTs di Kondangjajar. Akibat tabungannya tak bisa ditarik, Armilah mengatakan, Ibrahim belum memiliki seragam sekolah dan baju olahraga di MTs.

Selama bersekolah di SD, Ibrahim selalu diajarkan ibunya untuk selalu berhemat dan belajar menabung.

Karena, Armilah sadar kondisi ekonomi yang berbeda dengan kehidupan keluarga lainnya yang serba berkecukupan.

Armilah bekerja sebagai buruh serabutan dengan upah Rp 40 ribu per hari. Itupun jika ada orang lain yang menyuruhnya bekerja.

Jika ada rezeki dan sisa kebutuhan di dapur, dia selalu menyisihkan sebagian uang ditabung anaknya.

"Hampir setiap hari anak saya menabung. Nominalnya tidak besar, kalau nabung paling sebesar Rp 5 ribu," ujar Armilah kepada Tribunjabar.id di rumahnya, Jumat (30/6/2023) pagi.

Ibrahim kadang menabung Rp 10 ribu, kalau ada uang pemberian dari saudara dan tetangga yang dekat dengannya.

"Kebetulan, kan, kalau disuruh apa saja dia pasti mau. Tetangga mungkin pada kasihan," katanya.

Tidak hanya uang pemberian darinya, tapi uang pemberian dari orang lain pun selalu ditabungkan di sekolah dan kadang disimpan di celengan Ibrahim.

"Celengan sudah dibongkar, uangnya buat kebutuhan biaya kelulusan wisuda. Tapi, kalau di SD sekarang malah belum cair. Padahal, buat beli seragam sekolah," ucap Armilah.

Uang yang belum dikembalikan pihak SD Negeri 2 Kondangjajar itu hasil menabung Ibrahim sejak kelas satu sampai kelas empat.

"Waktu corona enggak menabung," ujarnya. 

Pelaku Siap-siap Dipidana

Tim khusus penyelesaian uang tabungan berada di SD Negeri 1 Kondangjajar dan memanggil guru yang punya sangkutan dengan uang tabungan murid, Kamis (22/6/2023) (padna/tribun jabar)

Sebelumnya, sejumlah orang tua murid telah berkonsultasi dengan pengacara untuk mengurus kasus tersebut.

Para orangtua murid itu jengkel karena tak kunjung ada penyelesaian dari pihak sekolah.

Pihak sekolah dan guru sendiri bahkan sampai meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk membantu melunasi utang mereka.

Diketahui, uang yang belum dikembalikan mencapai Rp 7,47 miliar.

Lalu, uang sebesar Rp1,4 miliar lebih, masih dibawa oleh para guru.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus mengatakan, para guru tersebut lah yang menjadi akar masalah dalam kasus ini.

"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut kepada Tribunjabar.id, Selasa (27/6/2023) siang.

Sebenarnya, untuk menetapkan 'aktor' utama harus melalui gelar perkara, namun dalam kasus ini, guru lah yang mengambil uang tabungan murid.

Sumber:Tribun.Com

×
Berita Terbaru Update