Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Surat Edaran PAW Karena Pindah Partai, Sekretariat DPRD Sampang Menilai Multi Tafsir

Sabtu, 29 Juli 2023 | Juli 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-29T04:58:36Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 



SAMPANG jurnalisme.online

Sekretariat DPRD Sampang Madura Jawa Timur melalui Bagian Perundangan Setwan menilai Surat Edaran (SE) Mendagri multi tafsir


SE yang dinyatakan multi tafsir tersebut perihal  Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari Partai berbeda dengan Partai Politik yang mewakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2024


Sebelumnya pada jumat 28/7 di lansir dari media Anekafakta meminta konfirmasi kepada H Anwari Abdullah selaku Sekretaris Dewan tentang SE dari Mendagri dengan nomor 100.2.1.4/ 4367/OTDA yang diterbitkan pada 16 Juni 2023, kemudian H Anwari Abdullah mengarahkannya kepada Heru Cahyono selaku Kabag Perundangan Setwan


Hari itu juga Heru Cahyono mengaku belum menerima SE tersebut

"Mungkin masih di Sekwan atau Pimpinan, atau pula hanya ramai di Medsos," tuturnya


Lucunya, walaupun mengaku secara fisik belum menerima SE, Ia menilai Surat tersebut masih multi tafsir sehingga banyak Anggota yang PAW (Pergantian Antar Waktu) konsultasi ke Biro Pemerintahan Provinsi khisusnya poin 4

Waktu ditanya bagian yang dianggap multi tafsir, Heru Cahyono menjawab yang terkait berhenti dan tidak memiliki status beserta hak dan kewenangan termasuk Daftar Calon Tetap (DCT)


Ditambahkan. Pihaknya selama ini tidak pernah  mempending Pengajuan


Diketahui pada SE yang ditujukan kepada Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati/Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota pada item 4 disebut sehubungan dengan angka 2 dan 3  (konsideran) Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki sratus beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon pada Daftar Calon Tetap (DCT) 


Sementara Addy Imansyah Ketua KPU Sampang jumat 27/7 menjelaskan tahapan Penyusunan DCT pada 4 Oktober sampai 3 Nopember 2023 sedangkan Pengumuman DCT pada 4 Nopember 2023


Menurut Addy Imansyah KPU tetap memproses Permohonan PAW yang diajukan resmi oleh Sekwan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku, sementara hal hal lainnya termasuk Penetapan dan Pelantikan PAW  menjadi ranah Institusi lainnya


Pernyataan dari Heru Cahyono Kabag Perundangan Setwan dipertanyakan  Chairil Saleh Aktivis LSM SP2M


"Pak Heru ini kan Kabag Perundangan seyogyanya lebih memahami secara nalar hukum dan semangat dari SE Mendagri tersebut, dan lebih lucu lagi sebagai pihak berkompeten mengaku masih belum menerima SE secara fisik," ujar Chairil Saleh


Ia menilai seruan dari Mendagri melalui SE itu tidak serta merta muncul tanpa kajian sebelumnya dan tetap merujuk kepada cantolan hukum yang mendasarinya, jadi statemen dari Heru Cahyono patut dipertanyakan apakah sudah memahami atau sekedar mendengarkan penjelasan dari orang lain tentang SE tersebut.


 (SP)

×
Berita Terbaru Update