Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Suami Tega Menghabisi Istrinya Itu Gara Gara Sang Istri Utang ke Bank

Sabtu, 08 Juli 2023 | Juli 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-08T02:47:27Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


 Jurnalisme.Online

-- Gara-gara sang istri punya utang Rp 2 juta lebih kepada "Bank Emok" dan rentenir, ID (41) tega menghabisi istrinya itu di rumahnya sendiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).

Korban RN (51) ditemukan tetangganya dalam kondisi tak bernyawa di kasur dalam kamar dengan kondisi mulut terluka.

Ternyata setelah menganiaya sang istri hingga meninggal, ID tak memberitahu orang lain.

Ia memilih keluar rumah dan mengunci pintu seolah-olah ia tak ada di lokasi saat sang istri tewas.

Kini pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol saat digiring di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, motif dari kejadian ini, menurut pengakuan pelaku, adalah ekonomi.

"Dalam arti kata, korban (RN (51) ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua-duanya suami istri (pelaku dan korban) bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Imron di Mapolresta Bandung.

Menurut Imron, utang sang istri tak bisa terbayar sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

"Terjadilah percekcokan dan terjadi penganiayaan tersebut sehingga korban meninggal dunia. Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok, dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata Imron.

Sementara ID mengakui sang istri memiliki utang ke beberapa rentenis dan "Bank Emok".

"Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke Bank Emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID.

Imron mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka terjerat tiga pasal berlapis.

Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun," ucapnya.

Sumber:Tribunnews.Com

×
Berita Terbaru Update