Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Setetes Harapan di Tim Pansus Managemen Kepegawaian DPRK Aceh Tamiang

Selasa, 04 Juli 2023 | Juli 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-04T15:39:24Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


ACEH TAMIANG —|jurnalisme online-| Terkait mutasi di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada masa Bupati Mursil dan Wakil Bupati Insyafuddin pada tanggal 27 Desember 2022 lalu masih meninggalkan tanda tanya dikalangan umum.


Karena ada dugaan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural dan fungsional sebanyak 107 orang yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 12 orang, Jabatan Administrator 55 orang dan Jabatan Pengawas 29 orang dan Jabatan Fungsional 11 orang, ada yang tidak hadir baik itu Pelantikan maupun Pengukuhan.


Artinya sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : BPKSDM.821.22/06/2022 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Pratama kemudian Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : BPKSDM.821.22/08/2022 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Adminiatator telah dikankangi bagi mereka yang tidak hadir baik di Pelantikan maupun Pengukuhan.


Hal itu jelas termaktub dalam keputusan di atas pada poin ‘Memutuskan kemudian ‘Menetapkan’:


KESATU : Memberhentikan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) dari jabatan sebagaimana tersebut dalam lajur 5 (lima) daftar lampiran keputusan ini, dengan mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa dan karya selama memangku jabatan tersebut.


KEDUA : Mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pasa lajur 7 (tujuh) dan diberikan tunjangan jabatan sebagaimana tersebut pada jalur 11 (sebelah) daftar lampiran keputusan ini.


Dari poin KESATU ada kalimat Memberhentikan kemudian poin KEDUA ada kalimat Mengangkat, sementara bagaimana mungkin Pegawai Negeri Sipil dengan dalam Jabatan Pimpinan Pratama dan Jabatan Adminiatator dapat di angkat yang namanya tersebut pada lajur 7 (tujuh) sementara ada dugaan 13 PNS tidak ikut dalam Pelantikan dan Pengukuhan.


Dilihat berdasarkan poin KESATU, jelas bahwa orang tidak hadir dalam Pelantikan dan Pengukuhan yang tidak hadir maka itu artinya mereka telah diberhentikan serta poin KEDUA secara otomatis mereka tidak berhak mangku jabatan dan tunjangan yang diberikan.


Setetes harapan muncul ketika DPRK Aceh Tamiang membentuk Tim Pansus Managemen Kepegawaian dengan Tim Pansus dapat memberikan pencerahan dengan langkah tegas memberikan rekomendasi terkait pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural dan fungsional sebanyak 107 orang yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 12 orang, Jabatan Administrator 55 orang dan Jabatan Pengawas 29 orang dan Jabatan Fungsional 11 orang.


Ketika langkah tegas Tim Pansus Managemen Kepegawaian DPRK Aceh Tamiang dengan memberi sanksi kepada Kepala BKSDM, Baperjakat serta Sekretaris Daerah (Sekda) maka akan menjadi sejarah baru bagi Bumi Muda Sedia untuk menapak dan membangun pondasi ASN yang taat akan aturan.


Semua itu akan terjawab dalam Sidang Paripurna Tim Pansus Managemen Kepegawaian DPRK Aceh Tamiang yang direncanakan akan di gelar besok, Rabu (4/7/2023) di Gedung Utama DPRK Aceh Tamiang.**(yd)

×
Berita Terbaru Update