Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Seorang Pria Nekat Menjual Istrinya Sendiri Untuk Melayani Pria Hidung Belang

Sabtu, 08 Juli 2023 | Juli 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-08T03:19:47Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


 Jurnalisme.Online

 – Seorang pria asal Gunungkidul bernama Yuda Fitria Yanto (30) nekat menjual istrinya sendiri untuk melayani pria hidung belang.

Yuda ditangkap aparat kepolisian saat tengah menjual istrinya kepada pria hidung belang di salah satu hotel di wilayah Solo pada 13 Juni 2023 silam.

Mirisnya, saat istrinya, TSN melayani pria hidung belang, Yuda menyaksikannya secara langsung dari dalam kamar.

Namun sepak terjang Yuda dan istrinya dalam menjalankan prostitusi online akhirnya harus berakhir setelah polisi menggrebeknya.

Kini Yuda terancam hukuman paling lama 15 tahun.

Dikutip dari Tribun Jateng, terungkapnya praktik prostitusi online ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian terkait dengan praktik prostitusi di salah satu hotel di wilayah Banjarasari.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Setelah menemukan adanya praktik prostitusi online, polisi akhirnya langsung melakukan penggrebekan.

Polisi menemukan Yuda bersama istrinya yaang tengah melayani pria hidung belang dari sebuah kamar hotel.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tersangka mengiklankan istrinya di beberapa sosial media layanan seks.

Yuda menjual istrinya dengan tarif mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Pasangan suami istri tersebut ditangkap di Hotel Surya, Kecamatan Banjarsari, Kota surakarta pada Selasa (13/6/2023) pukul 23.00 WIB bersama satu pria lain.

Di kamar tersebut didapati seorang wanita dan dua orang laki-laki.

Mereka didapati baru saja selesai melakukan kegiatan persetubuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku menjual istrinya kepada tamu dengan tarif sebesar Rp 1,2 juta.

"Mereka akhirnya dibawa ke di Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk motif, tersangka mengaku karena desakan perekonomian dan adanya kelainan seksual baik sang istri dan suami," kata Iwan saya konferensi pers, Jumat (7/7/2023).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 600 ribu, satu unit handphone, satu botol minuman keras merk iceland, satu buah kondom bekas pakai, buku register cek in hotel dan handuk serta kain di TKP.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya mulai menjual istrinya sejak 6 bulan hingga 1 tahun yang lalu.

Kepada pelaku, ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Serta pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 Sumber:Tribunnews.Com

×
Berita Terbaru Update