Jurnalisme.Online
-- Seorang kakek di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial A (66), diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 12 tahun.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan kakek berusia 66 tahun itu sebagai tersangka dan ditahan.
Ia mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada 27 April 2023 di Kecamatan Sambi Rampas.
"Peristiwa itu terjadi saat korban sedang sendirian di rumah orangtuanya. Pelaku datang membangunkan korban yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu sambil menonton televisi. Setelah korban terbangun, pelaku mengajaknya untuk berhubungan badan," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (6/7/2023).
Ketut menyebut, ajakan pelaku itu ditolak korban. Selanjutnya, pelaku menarik tangan korban ke kamar.
Pada saat korban akan teriak, pelaku membekap korban dan menutup mulut korban dengan tangan sambil menyampaikan ancaman akan membunuh korban apabila berteriak.
"Setelah berhasil menarik korban ke kamar, pelaku kemudian melampiaskan nafsunya dan kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan baik kepada orangtua maupun orang sekitarnya," beber dia.
Ia menerangkan, 4 hari setelah kejadian, korban akhirnya menceritakan kepada orangtuanya.
Selanjutnya, orangtua melaporkan tindak pidana tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.
Atas kejadian itu, ia berharap peran aktif dan kepedulian pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam pencegahan tindak pidana dengan korban anak.
Sumber:Tribunnews.Com