Sarolangun.Jurnalisme.online -
Sat Res Narkoba Polres sarolangun tangkap RE warga Pengedaran Pauh, Narkotika jenis sabu disimpan di dalam Piala, Hal tersebut diungkap pada kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Humas Polres Sarolangun pada Rabu pagi (26/7/2023) diruang Aula Rupatama Polres Sarolangun. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Afrito Marbaro, SH, S.IK, MH, Kasat Res Narkoba AKP Suhendry, SH dan Kasi Humas Iptu Rendradi.
Dalam keterangannya, Kapolres Sarolangun menjelaskan bahwa Pihaknya (Sat Res Narkoba) melakukan penangkapan terhadap RE di rumahnya desa pengedaran kecamatan pauh pada rabu lalu 5 juli 2023 dengan BB yang disimpan didalam piala dengan berat netto 9,47 gram.
“Minggu tanggal 2 juli 2023, sdr RE menerima narkotika jenis sabu dari seseorang inisial AR (DPO) dirumahnya desa pengedaran kecamatan pauh, dengan perjanjian apabila barang tersebut laku (sabu) maka RE harus menyetor sejumlah uang yang telah disepakati kepada AR (DPO), oleh RE, shabu tersebut simpanlah di dalam piala yang diletakkan dalam kamar RE, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap AR yang masih DPO” ungkap AKBP Imam Rachman di depan awak media.
Selain barang bukti sabu seberat 9,47 gram, Sat Narkoba Polres sarolangun juga menyita 50 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- satu buah piala tempat penyimpanan sabu, satu klip plastic kosong, satu buah kantong plastic asoi putih bening.
Diakhir keterangannya, kapolres mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 13,5 miliar rupiah” tutup Kapolres Sarolangun. (Hasbi)