Sarolangun - Jurnalisme.online - Untuk menjangkau daerah pemukiman Masyarat yang jauh dari Polres Sarolangun, Satuan Lantas memberikan kemudahan Masyarakat dalam memperpanjang SIM, salah satunya program “SIM KELIILING” yang di laksanakan oleh Personil Satpas SIM. Hari ini Rabu (31/5) sejak Pagi Pukul 08.00 Wib, Mobil SIM Keliling Sat Lantas Polres Sarolangun sudah standby di Pasar Singkut untuk memberikan pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bripka Welly Afizon bersama anggotanya Bripka Refki Okta Pratama dan Bripka Seno Adityo.
Ada yang menarik dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Lantas Polres Sarolangun, Satpas SIM memberikan Door Prize kepada Masyarakat Pemohon SIM yang beruntung, Hal tersebut diharapkan menjadi daya tarik bagi Masyarakat Sarolangun untuk memperpanjang Sim di mobil Bus SIM Keliling.
Sebagai Informasi bagi masyarakat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun, syarat dalam memperpanjang SIM, Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan hasil Tes Psikology, membawa foto kopi KTP dan membawa Sim yang lama, barulah perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dapat di Proses dengan membayar biaya Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi sesuai Ketentuan UU Lalu lintas No. 22 tahun 2009 yaitu Sim A sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) dan Sim C sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S, IK melalui Kasat Lantas AKP Marsani, SH membenarkan kegiatan tersebut, saat ini mobil SIM Keliling kita sudah dapat beroperasional kembali, dan akan di maksimalkan fungsinnya untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
“Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM silahkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan akan didata kemudian Bhabinkamtibmas akan berkoordinasi dengan Sat Lantas sehingga nanti Mobil Sim Keliling akan kita arahkan ketempat yang diminta masyakarat, Harapan kita dengan adanya Mobil SIM Keliling dapat bermafaat bagi masyarakat Sarolangun dalam mempersingkat waktu dari pada harus mengurus SIM di Polres Sarolangun”. Ujar AKP Marsani, SH. (Hasbi)