Jurnalisme.Online
- PT Prawista yang tanahnya terimbas Tol Cisumdawu menagih Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengeluarkan surat pengantar pencairan uang konsinyasi.
Uang konsinyasi senilai Rp 329 miliar termasuk pajak, telah ada di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Namun, lebih dari dua tahun belum juga dapat diambil.
"Tanah yang terimbas luasnya jelas, lokasinya jelas, dan itu sudah diekspos oleh BPN Sumedang pada 15 Mei 2023, Saya di antara yang turut diundang dalam ekspos itu, tetapi saya minta notulensi ekspos, tidak diberikan juga. Kami minta BPN segera menerbitkan surat pengantar pengambilan uang di PN," kata Endang Yuyu, Staf PT Prawista
Endang mengatakan, pihak BPN Sumedang banyak beralasan, padahal waktu ekspos dilakukan, semua sudah beres.
"Waktu Pak Haji Dadan (Bos Prawista) ikut ekspos, semua sudah clear, keputusan MA adalah dasar dari penitipan uang, Kalau perkara sudah incraht, uang bisa dicairkan, walau ada gugatan, itu gugatan hak Pak Haji Dadan," kata Endang Yuyu.
Endang Yuyu mengatakan, uang yang dikonsinyasikan di PN Sumedang adalah uang pada perkara nomor 13. Bukan perkara nomor 32 di mana pernah Prawista kalah.
Endang mengatakan, tagihan kepada BPN itu tadinya akan disampaikan agar Presiden RI Joko Widodo mengetahuinya. Caranya, dengan memasang spanduk ketika presiden berkunjung ke Sumedang, Selasa (11/7/2023). "Tapi takutnya jadi ramai," katanya.
Sumber:Tribunnews.Com