Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Produk Komisi I, Anggota Pansel KIP Aceh Tamiang 'Inisial SE' Ditengarai Terlibat Parpol

Rabu, 19 Juli 2023 | Juli 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T13:10:23Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Jurnalisme online-| ACEH TAMIANG - Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang diketuai oleh Miswanto saat menjalankan tugas 'perekrutan' Pansel KIP kabupaten setempat diduga melanggar perintah Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. 


Ditengarai seorang anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang berinisial SE, terlibat partai politik (parpol). Berdasarkan aturan, anggota Pansel KIP tidak diperbolehkan terlibat parpol selama lima tahun.


Demikian ungkap Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Aceh Tamiang, Syahriel Nasir kepada LintasAtjeh.com, Selasa (18/07/2023).


Dijelaskan oleh Nasir bahwa berdasarkan penelusuran LAKI Cabang Aceh Tamiang, anggota Pansel KIP Aceh Tamiang berinisial SE terdaftar di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), sebagai anggota parpol 'Partai Keadilan dan Persatuan.


"Kita harus ketahui bersama bahwa Komisi I DPRK Aceh Tamiang dalam menjalankan tugas perekrutan Pansel KIP dibiayai dengan menggunakan uang negara, oleh karenanya sangatlah disayangkan jika produk yang dihasilkan hanyalah seorang berinisial SE yang ditengarai terlibat parpol," beber Nasir.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Terkait kasus yang terjadi pada SE, terangnya lagi, Komisi I beserta pihak-pihak terkait harus merujuk pada Pasal 14 ayat 3 huruf f Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, berbunyi: anggota tim independen tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.

"Akibat seorang anggota Pansel KIP Aceh Tamiang berinisial SE, ditengarai terlibat parpol, maka LAKI menyimpulkan bahwa tim pansel produk Komisi I DPRK Aceh Tamiang terindikasi cacat hukum. Jika tim Pansel terindikasi cacat hukum maka diduga kuat penjaringan komisioner oleh tim Pansel juga cacat hukum. Atas dasar itu, LAKI menghimbau kepada Komisi I dan Pimpinan DPRK agar tidak memaksakan untuk melaksanakan banmus serta paripurnakan 5 Komisioner KIP periode 2023-2028 hasil pleno yang gelar diluar Gedung DPRK (cacat hukum) karena jauh hari sebelumnya, tim Pansel yang direkrut Komisi terindikasi cacat hukum," ungkap Nasir lagi.


"Himbauan LAKI ini demi mencegah kegaduhan di masyarakat dan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terhadap produk KIP 2023-2028, sehingga berdampak pada hasil Pemilu legislatif 2024, hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024, dan hasil Pilkada tahun 2024. Selain itu, LAKI juga ingin mengingatkan kepada semua pihak terkait bahwa penggunaan uang negara untuk mengongkosi kegiatan yang terindikasi cacat hukum bisa berakibat fatal dan menjadi preseden hukum teramat buruk," pungkasnya.


Terkait hal tersebut, LintasAtjeh.com berupaya mengkonfirmasi Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang melalui pesan whatsapp (WA) lalu ditelepon tidak diangkat. 


Karena tidak ada penjelasan apapun dari Ketua Komisi I, LintasAtjeh.com, memohon keterangan/klarifikasi dari Wakil Ketua Komisi I, Sugiono Sukandar. Namun balasan dari Sugiono, pertama menjawab salam, dan menyampaikan permohonan maaf lalu menjelaskan bahwa dirinya bukan Ketua Komisi I.


"Waalaikum salam. Mohon maaf bang, saya bukan ketua," demikian yang disampaikan Sugiono Sukandar.**(yd)

×
Berita Terbaru Update