ACEH TAMIANG - jurnalisme online- Personil Polsek Tamiang Hulu laksanakan kegiatan sosialisasi Regulasi atau Undang-undang tentang sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) kepada masyarakat di Desa Perkebunan Pulo Tiga kecamatan setempat, Acrh Tamiang, Sabu (08/07).
Dasar acuan pelaksanaan kegiatan merujuk pada UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kapolsek Tamiang Hulu, iptu Nasri M. Gultom, S. Sos membenarkan bahwa telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli oleh pihak Polsek Tamiang Hulu telah melaksanakan Program Prioritas Kapolri Nomorb02 tentang Pemantapan Harkamtibmas.
Tujuan giat tersebut, menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di wilayah Hukum (wilkum) Polsek Tamiang Hulu dengan lokasi sasaran masyarakat dan perangkat Desa Perkebunan Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu," ujar Iptu Nasri M. Gultom, S. Sos.
Kata Kapolsek, giat sosialisasi ini penting dilaksanakan dikarenakan potensi dan ancaman Pungli masih rentan terjadi dilingkungan masyarakat dan agar masyarakat memahami bahaya dan jenis perbuatan merujuk pada Regulasi Saber pungli.**(yd)