jurnalisme online- ACEH TAMIANG - Polsek Kualasimpang melalui personil piket jaga laksanakan kegiatan patroli dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dalam wilayah seputaran wilayah hukum setempat.
Dasar pelaksanaan giat tersebut merujuk pada UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolsek Kualasimpang Nomor.Sprin/02/l/TUK.7.1.2./2023 tentang pelaksanaan Tugas Patroli Harkamtibmas.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kapolsek Kualasimpang, Iptu Amril Bakhri, SH mengatakan, dengan telah melaksanakan patroli tutin guna pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) telah implementasikan Program Prioritas Kapolri Nomor 02.
"Sudah menjadi salah satu tugas pokok personil kepolisian melaksanakan patroli dalam rangka memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat sesuai diatur Regulasi," kata Iptu Amril Bakhri, SH.
Tujuan patroli tersebut menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di Wilkum Polsek Kualasimpang dengan upaya pencegahan ancaman dan potensi gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas).**(yd)