Aceh Tamiang| Jurnalisme online -
Personil Polsek Kualasimpang implementasi program prioritas Kapolri nomor 02 tentang pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum (wilkum) setempat, Rabu (26/07).
Dasar acuan giat tersebut Undang-undang (UU) Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolsek Kualasimpang Nomor.Sprin/02/l/TUK.7.1.2./2023 tentang pelaksanaan Tugas Patroli Harkamtibmas.
Pelaksanaan giat patroli melibatkan 3 (tiga) Personil piket Polsek Kualasimpang menggunakan kendaraan bermotor roda empat (Ranmor R4) Nomor Pollisi 20-41.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kapolsek Kualasimpang, Iptu Amril Bakhri, SH menyampaikan, patroli Harkamtibmas merupakan tugas pokok personil polri sesuai Regulasi dan program prooritas Kapolri.
"Tujuannya menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di Wilkum Polsek Kualasimpang sasaran lokasi seputaran Kota Kualasimpang," kata Iptu Amril Bakhri, SH.
Diharapkan dengan efektif dilaksanakan patroli oleh personil polri Polsek Kualasimpang pemeliharaan Kamtibmas dapat terlaksana dengan baik.**(yd)