Jurnalisme.Online
Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG.
Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan sejak 27 Juni 2023.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.
"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin.
Tanggapan ayah David
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, ikut menanggapi terkait penetapan status baru Mario Dandy.
Ia mengungkapkannya di Twitter resminya, @seeksixsuck.
"Si anak setan udah ditetapkan tersangka kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," ujarnya.
Postingan Jonathan turut dikomentari sejumlah warga net.
Banyak warga net yang memberikan semangat untuk kesembuhan David.
"Keep cool om, aku tahu perasaan anda. Kita semua juga merasakan sedihnya kok, tetap sabar ya, saat Allah sedang menguji anda, tetap semangat ya, semoga David segera pulih, Percayalah.Tuhan masih ada untuk anda sekeluarga," tulis @SayapSa38474487.
"Alhamdulilah, semoga menjadi pelajaran dan jera," tulis @hanifarnoor.
"Alhamdulilah semoga bisa kena vonis paling tinggi," pungkas @hayunggiita.
Sumber: Tribunnews.Com