Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

PN Medan Nyatakan Pailit Terhadap PT Hutaehean,Hutang Terhadap Karyawan Mencapai 1 Miliar

Jumat, 14 Juli 2023 | Juli 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-15T03:01:58Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
JURNALISME.Online(MEDAN) - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis PT Hutaehean pailit, dalam persidangan pada hari kamis tgl 13 Juli 2023 di pengadilan negeri Medan, Hutahaean adalah konglomerasi kelapa sawit yang dikendalikan oleh crazy rich Harangan Wilmar (HW) Hutahaean. 

Perusahaan ini membawahi perkebunan dan pabrik pengolahan di Rokan Hulu, Riau hingga pabrik pabrik tapioka di Sumatera Utara. PT Hutaehean memiliki utang hampir Rp 1 miliar kepada eks karyawannya.

foto: ilustrasi.net

Atas kasus tersebut, majelis hakim yang menyidangkn perkara ini,Ulina Marbun mengetuk palu untuk perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik tepung tapioka dinyatakan pailit.

Selanjutnya, pengurus PKPU yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan adalah Benyamin Purba, Erikson Purba, Josua Nainggolan dan Fransisko Samuel Halomoan Purba.(R.O)

×
Berita Terbaru Update