Aceh Tamiang | Jurnalisme online -
Personil Polsek Rantau laksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat Undang-undang tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sesuai instruksi pemerintah.
Giat edukasi bagi masyarakat dilaksanakan personil polri tersebut di Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (30/07).
Dasar acuan pelaksanaan patroli sekaligus sosialisasi Karhutla UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri dan Sprint Perintah Kapolsek Rantau tentang pelaksanaan tugas Patroli dan sosialisasi Larangan Karhutla.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Iptu Agus Gani Harto, SH, dengan melaksanakan kegiatan patroli, sosialisasi, dan himbau Karhutla sama dengan telah melaksanakan Program Prioritas Kapolri Nomor 02 tentang Pemantapan Harkamtibmas.
"Tujuannya memberikan sosialisasi tentang larangan Karhutla dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di wilkum Polsek Rantau," jelas Iptu Agus Gani Harto.
Sasaran kegiatan oleh anggota polri tersebut, tambah Kapolsek Desa Perkebunan Kecamatan Rantau dan orang 2 (dua) orang warga Desa Perkebunan
"Dari kegiatan tersebut diharapkan dapat tercegah dan terminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya dalam wilkum setempat," jelas Iptu Agus Gani Harto, SH.**(yd)