Aceh Tamiang | Jurnalisme online- Personil Polsek Bendahara laksanakan sosialisasi Undang-undang kebakaran hutan dan lahan (UU Karhutla) kepada masyarakat dalam wilayah hukum (wilkum) setempat guna menjaga lingkungan dan bahaya dampak penyebaran kebakaran.
Giat sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh 2 (dua) personil Polsek Bendahara, bertempat di Desa Alur Cantik kecamatan setempat, Aceh Tamiang, Kamis (27/07).
Dasar acuan giat patroli Karhutla, Undang-undang (UU) Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri dan Sprint Perintah Kapolres tentang pelaksanaan tugas sosialisasi.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kapolsek Bendahara, Ipda Ivan Sofyan, SE mengatakan, sosialisasi Karhutla sama dengan telah melaksanakan Program Prioritas Kapolri Nomot 02 tentang Pemantapan Harkamtibmas.
"Tujuannya, menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di Wilkum Polsek Bendahara," kata Ipda Ivan Sofyan, SE.
Lanjut Kapolsek, personil menghimbau dan mengadakan sosialisasi tentang ancaman bagi pelaku karhutla dan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari tindakan membakar hutan dalam bercocok tanam.**(yd)