Jurnalisme.online - Tangerang.
Pers Release LQ Indonesia Law firm.
Jaman millenial di Indonesia muncul banyak kepalsuan atau istilah bodong, ada akun bodong, Investasi Bodong, bahkan kini muncul gelar bodong dan Advokat Bodong. Kini yang sedang menarik perhatian adalah seorang bernama Juristo yang di lansir mengunakan gelar Sarjana Hukum dan profesi advokat Bodong.
Juristo yang dikenal muncul di Podcast Uya Kuya dan menuduh Alvin Lim sebagai Mafia Asuransi, dan menyebut dirinya sebagai pengacara dan lulusan sarjana hukum dan teman intim Alvin Lim. Ternyata di lansir dari penelusuran Pangkalan data Dikti belum lulus kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati.
Dimintai keterangan oleh Media, Ketua STIH Gunung Jati, Dr Kushartoyo, SH, MH memberikan penjelasan "Juristo belum lulus Sarjana Hukum, masih semester 5. Belum di wisuda dan belum ada ijazah SH nya."
Diketahui bahwa Juristo dalam beberapa kesempatan di media mengaku sebagai kuasa Hukum Ketua Komite Olimpiade Indonesia, Raja Sapta Oktohari dan bahkan menyurati Dewan pers atas pemberitaan Media wartahukum dan wartasidik. Dalam surat yang diterima oleh Dewan Pers, Juristo mengaku sebagai Advokat dan lulusan Sarjana Hukum dan mewakili Raja Sapta Oktohari melaporkan kedua media tersebut ke Dewan Pers.
Setelah pimpinan Redaksi Warta Sidik, Tommy menelusuri dan mendapatkan fakra bahwa Juristo diduga penipu dan bukan lulusan SS dan Bukan Advokat. Tommy lantas melaporkan Juristo ke Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan surat dan pengunaan gelar palsu sebagaimana melanggar UU Diknas.
Tommy menyampaikan "Advokat Bodong ini meresahkan masyarakat, lulus SH saja belum sudah berani membuat surat berisi keterangan palsu ke dewan pers untuk mendiskreditkan media. Kepolisian diminta tegas dan berani tegakkan hukum terhadap Juristo advokat Bodong ini. Tindakannya meresahkan masyarakat. Perkataan dan keterangan dari mulutnya penuh kebohongan dan dusta."
Ternyata selain di polisikan oleh Tommy, pimred Warta Sidik, Juristo juga dipolisikan karena mengunakan gelar dan profesi palsu oleh LQ Indonesia Lawfirm. "Juristo dilaporkan karena ucapan dia penuh kebohongan, mengaku sebagai advokat menyerang dan memfitnah LQ Indonesia Lawfirm di media. Muncul di Uya Kuya memberikan keterangan palsu yang tidak benar, seluruh keluarga Alvin Lim juga di fitnah. Saya polisikan agar Juristo mau meminta maaf dan menjadi pelajaran untuk tidak bersaksi dusta karena kebohongannya merugikan LQ dan keluarga kami." Ujar Phioruci.
Tommy meminta agar Kapolres Metro Tangerang berani menindak tegas advokat Bodong yang merugikan dan meresahkan masyarakat. "Mohon Kapolres Tangerang Kota tegakkan hukum dan berani menindak aparat penegak hukum palsu yang nantinya hanya akan merusak dan mencemarkan reputasi Aparat penegak hukum." Tommy juga meminta agar segenap insan pers membantu mengawal kasus ini, untuk menjadi pelajaran jangan sampai ada Advokat Bodong berani menghalangi kebebasan pers.
"Saya ingin agar kasus pemalsuan Juristo ini diproses sampai pengadilan sehingga masyarakat bisa melihat dan mengetahui siapa sebenarnya Juristo." Tutup Tommy.
YB.