Aceh Tamiang - jurnalisme online | Personil piket jaga Polsek Kualasimpang dapat perintah dari Kapolsek, Iptu Amril Bakhri, SH laksanakan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dalam wilayah hukum (wilkum) setempat.
Giat rutin dilaksanakan personil polri tersebut di seputaran Kota Kualasimpang dan kawasan berpotensi rawan premanisme berdampak terjadinya gangguan ketertibam masyarakat (Guantibmas), Minggu (23/07).
Dasar acuan regulasi giat patroli merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolsek Kualasimpang Nomor.Sprin/02/l/TUK.7.1.2./2023 tentang pelaksanaan Tugas Patroli Harkamtibmas.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kualasimpang, Iptu Amril Bakhri, SH menyebutkan, setiap melaksanakan giata patroli rutin, personel Polsek Kualasimpang telah melaksanakan Program Prioritas Kapolri Nomor 02 Pemantapan Harkamtibmas dalam wilayah hukum setempat.
"Sebagai penegak hukum dan pengawal dan pengamanan Kamtibmas, sudah seyogyanya personil polri melaksanakan patroli karena hal tersebut salah satu tugas pokok dan fungsi sebagai anggota kepolisian," kata Iptu Amril Bakhri, SH.
Menurut Kapolsek, dengan aktif dan efektifnya dilaksanakan patroli Harkamtibmas oleh personil diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam keadaan aman dan kondusif dalam wilayah hukum Polsek Kualasimpang.
"Tujuannya menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di wilkum serempat sasarannya masyarakat yang sedang beraktivitas di pagi hari seputaran Kota Kualasimpang," jelas Kapolsek Kualasimpang.**(yd)