Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Mujianto,Resmi Masuk dalam DPO Setelah Mahkamah Agung Menerbitkan Putusan Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Kamis, 06 Juli 2023 | Juli 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-06T03:04:13Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Jurnalisme. Online

Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan yang beberapa kali tersandung kasus hukum kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut.

Mujianto jadi DPO setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair tiga bulan kurungan atas kasus kredit macet yang dilakukan Direktur di PT Agung Cemara Realty (ACR) itu.

Padahal sebelumnya, dalam perkara ini, Mujianto sempat dibebaskan oleh hakim PN Medan, Immanuel Tarigan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, setelah putusan MA itu terbit dan diterima Kejati Sumut, tim intelijen kejaksaan sempat menyambangi kediaman Mujianto.

Sayangnya, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah diduga melarikan diri keluar negeri. 

"Hendaknya yang bersangkutan dapat menghormati putusan kasasi MA dan datang ke Kejari Medan. Kami imbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata Yos, Rabu (5/7/2023).

Dalam amar putusan hakim MA, Mujianto juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair empat tahun penjara.

Perjalanan kasus Mujianto

Kasus kredit macet yang dilakukan Mujianto berkisar tahun 2011.

Mujianto yang menjabat sebagai Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) sempat melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah seluas 13.680 m2 kepada Canakya Suman selaku Direktur PT Kaya.

Lahan yang menjadi pengikatan jual beli itu ada di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

"Seiring waktu berjalan, PT Kaya dengan Direkturnya CS mengajukan kredit modal kerja terhadap Konstruksi Kredit Yasa Griya di BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 miliar, guna pengembangan perumahan Takapuna Residence, di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Kemudian, lanjut mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.

Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.

Atas perbuatannya, Mujianto alias Anam diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam proses persidangan di PN Medan, Mujianto malah dijadikan tahanan kota oleh hakim Immanuel Tarigan.

Hakim mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Dalam pertimbangannya, hakim mengaku sudah menerima beberapa surat jaminan dari istri Mujianto dan dari penasihat hukumnya.

Selain itu, ada pula dari Ketua Yayasan Pendidikan Cemara Asri Malahayati, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Majelis Zikir Ashsholah Daarussalaam Ustaz Muhammad Dahrul Yusuf, dan surat jaminan dari Muhammad Iskandar Yusuf selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mazila

"Yang pada pokoknya memohon agar dilakukan pengalihan penahanan terdakwa Mujianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar hakim, Senin (15/8/2022).

Tidak hanya itu, hakim menuturkan pihaknya juga telah membaca surat pernyataan dari penasihat hukum terdakwa atas kesediaaan menyerahkan uang jaminan untuk pengalihan penahanan sejumlah Rp 500 juta.

Uang itu pun, lanjut hakim, telah diserahkan ke kas kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

Hakim menuturkan, pihaknya juga telah menerima surat keterangan sakit dari RS Royal Prima Medan, yang mengatakan bahwa Mujianto saat itu masih memerlukan perawatan guna mendapatkan pemeriksaan penunjang.

"Hasil pemeriksaan dokter Rutan Klas IA Medan, terdakwa Mujianto didiagnosa suspek jantung, hipertensi," ujar hakim.

Untuk itu, majelis hakim menilai permohonan penangguhan penahanan konglomerat Mujianto dari rutan ke tahanan kota beralasan untuk dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan penahanan dari penasihat hukum terdakwa Mujianto. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan segera mengeluarkan terdakwa Mujianto dari tahanan tersebut," kata hakim.

Seiring berjalannya waktu, proses persidangan dalam perkara korupsi kredit macet oleh terdakwa Mujianto terus bergulir di PN Medan.

Hingga pada Jumat (18/11/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda menuntut Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tak hanya itu, Mujianto juga dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 5 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pindana pencucian uang.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan Negara dan masyarakat, tidak mengakui, tidak menyesali perbuatan, menikmati hasil kejahatan," tegas JPU.

Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Berselang beberapa pekan, hakim Immanuel Tarigan kemudian memvonis bebas terdakwa Mujianto alias Anam.

Hakim menilai, Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tegas hakim.

Tak terima putusan tersebut, JPU pun mengajukan upaya hukum kasasi.

Sumber: Tribunnews.com

×
Berita Terbaru Update