Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Miris......! Diduga KADES Seponti Jaya Membuat Kebijakan Bantuan UMKM Rp.187.500.000 Pada APBDES T.A 2022 Melanggar PERBUP No 30 Tahun 2016

Jumat, 14 Juli 2023 | Juli 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-15T06:20:29Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Ilustrasi Anton Purba

Seponti Jaya-Kayong Utara- Kal-Bar- Jurnalisme.Online, Usaha Mikro Kecil dan Menengah   ( UMKM ) di Desa Seponti jaya di duga tidak sesuai dengan PERBUP Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pedoman  Tata Cara Pemberian  Bantuan  Yang  Bersumber Dari  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. Pada tanggal 11 Juli 2023 Awak Media mendatangi langsung  kediaman mantan KASI KESRA Seponti Jaya selaku  pelaksana kegiatan  menuturkan bahwa,'' Saya tidak melihat,menerima ajuan Proposal serta menyusun anggaran UMKM yang berjumlah 25 Kelompok itu,dan saya juga tidak membuat Laporannya ( SPJ ) '' Saat di tanya lagi oleh awak media,berapa orang masing - masing dalam satu kelompok dan mekanisme penyerahan anggarannya bagaimana..? Karna saya tidak tahu ya..makanya saya nggak liat dan yang membagikannyapun bukan saya, karna pada bulan 10 Tahun 2022 saya sudah tidak ngantor lagi' Pungkasnya,sebelum awak media mengakhiri konfirmasi,awak media memastikan sekali lagi terkait apakah pernah melihat bentuk pengajuan proposal kelompok tersebut, dengan santai KASI Kesra menjawab '' Tidak melihat,' ( Red )

 
Di lain tempat dan waktu Awak media mengkonfirmasi kepada ( PLD )  Pendamping Desa Seponti Jaya melalui Via WA dan menerangkan bahwa Untuk bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) memang benar adanya ,dan untuk besaran anggaran yang di salurkan sebesar Rp. 187.500.000 ( Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) terbagi dari 25 Kelompok dan Masing Masing Kelompok Mendapatkan Rp. 7.500.000,( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )'Red.

Kades Seponti Jaya  Nirwanto ,S.Pd menyatakan bahwa saat di tanya terkait  Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat menyatakan bahwa Anggaran UMKM di anggarkan Pada Tahun 2022 dan untuk untuk Hasil pemeriksaannya masih dalam proses'Pungkasnya.

Tanggal 13 Juli 2023 melalui Via WA awak media menghubungi Ketua Tim Inspektorat yang memeriksa untuk wilayah Seponti jaya, menyatakan bahwa '' Berkenaaan dengan hasil pemeriksaan kita pada Desa seponti jaya ini,kita masih dalam tahap proses akhir,dan terhadap pemeriksaan awal kita sudah turun kelapangan dan  konfirmasi beberapa penerima,ini masalah UMKM ya..ini ,tapi UMKM bagian secara keseluruhan ini ya,Berkenaan hasil pemeriksaan kita ada juga ada tahap akhir tu yang  namanya Ekspos pada pimpinan,kita ada Review berjenjang informasi laporan ,mulai dari anggota tim,ketua tim sampai ke Inspektur,jadi terkait desa sponti jaya,kita masih tahap proses ekspos terhadap pimpinan,berkenaan dengan UMKM itu juga akan menjadi bahasan kami juga kepada pimpinan,masalah  hasil laporan kita sih belum bisa di pastikan kapan itu keluar,setelah ekspos mungkin kita akan ada pembicaraan akhir dengan orang - orang desa,BPD, berkenaan hasil pemeriksaan kita,apakah itu temuan atau sifatnya administrasi atau keuangan,Pungkasnya,'

Awak media bertanya terkait tahapan -tahapan dalam pemeriksaan tersebut, apakah ada indikasi melanggar PERBUP Nomor 30 Tahun 2016..? '' kalau menentukan adanya indikasi,kemungkinan ada,tapi kan lihat dulu indikasi itu,apakah indikasi itu sifatnya kerugian daerah atau sifatnya hanya administrasi,atau adanya penyalah gunaan kewenangan,nah ini yang akan kita bahas bersama.' Pungkasnya,''Red

Regulasi yang ada di PERBUP Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pedoman  Tata Cara Pemberian  Bantuan  Yang  Bersumber Dari  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tentunya sudah di atur sedemikian rupa,di mulai dari BAB III Tujuan Pemberian Bantuan sampai dengan BAB VII Penata usahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan,tertuang dengan jelas,berbicara tentang yang namanya BANTUAN,kita semua tentunya  sangat berharap sekali, jika adanya bantuan baik itu melalui anggaran pusat maupun anggaran desa, sudah semestinya dapat di rasakan oleh orang - orang yang layak atau tepat sasaran,bukan justru jatuh ke tangan orang - orang terdekat/pendukung.pemimpin di larang membuat kebijakkan jika itu melanggar regulasi yang ada.

Pada tanggal 13 Juli 2023 Pukul 15.40 Wib - 16.05 Wib ,awak media mencoba meminta keterangan dengan mengkonfirmasi kembali  Kepala Desa seponti jaya terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ),dari dua pertanyaan yang di sampaikan awak media melalui chat via WA ( Whatshapp ) ,awak media mendapat balasan '' Saya arogan makanya tidak saya jawab '' Karena tidak menjawab adalah hak saya,'(Red).14/7/2023

( PURBA )




×
Berita Terbaru Update